Mitrapost.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) memberikan respons terkait adanya peluang penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan).
Dalam hal ini, pihak DJP mengaku belum memungkinkan untuk melakukan penerapan di Indonesia seperti yang telah diterapkan Malaysia dan Singapura, lantaran negara disebut masih membutuhkan penutupan kekurangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Eddy Triono, mengatakan bahwa penghapusan total pajak JHT bukanlah perkara yang mudah, lantaran pemerintah harus melakukan penyeimbangan antara belanja dengan penerimaan negara.
“Ini mau jawaban jujur atau jawaban sopan? Jujur ya, kayaknya belum mampu kalau jujur ya,” ujar Eddy dalam media briefing di kantor Pusat DJP, Jakarta, dikutip dari Detik Finance, Rabu (01/07/2026).
Selain itu, Eddy juga mengingatkan tentang kondisi fiskal Indonesia saat ini yang masih menunjukkan fenomena defisit. Hal inilah yang dinilai belum memungkinkan untuk pemberian fasilitas perpajakan secara gratis, utamanya bagi sejumlah kelompok masyarakat yang masuk pada kategori mampu.
“Jadi kita harus ngukur belanja negara, ngukur penerimaan negara. Ini kalau masih kurang, masih ada hutang loh. Kita APBN pengeluaran Rp3.800 triliun, penerimaan kita Rp3.200-an. Kita masih utang Rp600 triliun untuk menutupnya,” tuturnya.
Meski demikian, pihaknya tetap memastikan jika Pemerintah RI tidak akan membatasi penampungan aspirasi masyarakat. Jika kondisi keuangan negara membaik, Eddy mengatakan bukan tidak mungkin fasilitas perpajakan tersebut akan dapat diberikan secara cuma-cuma.
“Kalau saya pribadi harus rasional. Kita pikirkan. Kalau negara mampu, masa sih negara nggak ngasih yang terbaik buat warganya,” katanya.
Perlu diketahui, Pemerintah RI memberikan fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0% untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun dengan nominal sampai dengan Rp50 juta.
Untuk peserta di atas saldo JHT Rp50 juta, maka kelebihannya baru dikenai tarif PPh Final 5% dengan syarat seluruh proses pencairan dapat diselesaikan paling lambat 2 tahun kalender sejak pencairan pertama kali di masa pensiun. (*)

Redaksi Mitrapost.com






