Mitrapost.com – Sebuah ruko di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diduga menggunakan daya listrik secara ilegal. Ruko tersebut diduga merupakan tempat server tambang bitcoin.
Terkait hal itu, pengecekan dan pembongkaran sambungan listrik dilakukan pada Selasa (30/6/2026) di kawasan Perumahan Puri Cendana. Menurut pengecekan di lapangan, bangunan tersebut disebut mencuri daya listrik sebesar 33.000 Volt Ampere.
“Personel Satpamobvit Polres Metro Bekasi melaksanakan pengamanan dan pengawalan kegiatan P2TL oleh petugas PLN ULP Tambun di Perumahan Puri Cendana, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Kamis (2/7/2026), dikutip Detik.
Hal tersebut berawal dari laporan petugas catat meter PLN yang mencurigai adanya pemakaian listrik yang dinilai tidak wajar. Menurut pemeriksaan, ditemukan adanya sambungan listrik ilegal di ruko tersebut.
Akhirnya, pihak PLN melakukan kemudian memutus aliran listrik, sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan kelistrikan di lokasi, termasuk MCB (Miniature Circuit Breaker).
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas PLN dengan pendampingan anggota Polri, ditemukan adanya sambungan listrik ilegal tiga fasa di ruko tersebut,” terang Budi.
“Petugas kemudian melakukan pemutusan aliran listrik dan mengamankan barang bukti berupa kabel serta beberapa peralatan lainnya ke Kantor PLN ULP Tambun,” lanjutnya.
Pihak PLN telah melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi. Namun, polisi belum bisa memastikan apakah ruko tersebut memiliki aktivitas tambang bitcoin.
“Belum diketahui apa temuan tersebut,” pungkasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






