Bea Cukai Ungkap Aksi Penyelundupan Narkoba Seberat 3,37 Ton di Pergudangan Gresik

Mitrapost.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI), berhasil melakukan pengungkapan terhadap aksi penyelundupan narkotika dan obat-obatan (narkoba) di kawasan pergudangan Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur.

Melansir dari Detik, narkoba seberat 3,37 ton yang berhasil diungkap melalui pemeriksaan Bea Cukai yang secara sengaja diselundupkan tersebut merupakan jenis kuncup bunga (cannabis buds) jaringan lintas negara, tepatnya di Thailand.

Dalam hal ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan bahwa kasus tersebut berhasil diungkap setelah pihaknya melakukan penemuan terhadap barang impor yang diduga mencurigakan di Pelabuhan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara.

“Ini diungkap ketika terjadi anomali di Pelabuhan Tanjung Priok ketika dilakukan pemeriksaan X-ray ditemukan anomali ada barang-barang atau pun komoditas yang mencurigakan,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Gresik, Jawa Timur.

Setelah dari pemeriksaan tersebut, pihaknya langsung melakukan pengecekan hingga akhirnya berhasil ditemukan narkoba. Kemudian, tim Bea Cukai langsung melakukan koordinasi secara ketat bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menindak dengan metode controlled delivery.

“Sehingga kami melakukan check ataupun test terhadap barang yang dicurigai setelah ditentukan bahwa itu merupakan barang terlarang kita berkoordinasi dengan ketat dengan BNN sehingga dilakukan controlled delivery sampai dengan Gresik ini,” jelasnya.

“Sehingga kalau kita tidak melakukan itu, ataupun menangkap hanya di Pelabuhan tentu kita tidak akan mendapat apa-apa,” tambahnya, dikutip Jumat (03/07/2026). (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati