Mitrapost.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari upaya pengusutan terkait kasus dugaan korupsi-tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan pemenuhan pasokan batu bara di sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai hingga Rp5 triliun.
Dalam hal ini, kasus tersebut dinilai menjadi salah satu pemicu adanya fenomena pemadaman (blackout) satu bulan terakhir di sejumlah wilayah Indonesia seperti Sumatera, Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
“Ada beberapa saksi termasuk dari (Kementerian) ESDM juga akan kita lakukan pemeriksaan ke depannya,” ujar Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto kepada wartawan, dikutip dari Detik, Selasa (07/07/2026).
Pada penjelasannya, Totok mengatakan bahwa hingga saat ini sudah terdapat 16 saksi yang telah dilakukan pemeriksaan di tengah proses penyelidikan. Kemudian, pihaknya masih menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap 18 saksi lainnya yang sebelumnya belum hadir.
“Awalnya kita sudah mengeluarkan (pemanggilan) 34 (saksi), tapi yang baru bisa diklarifikasi 16,” ucapnya.
Selain itu, Totok juga mengatakan bahwa tim penyidik telah melakukan analisa terhadap sejumlah dokumen yang dapat digunakan sebagai pendukung dalam proses penyelidikan perkara tersebut.
“Beberapa dokumen juga sudah kita analisis sehingga kita menemukan peristiwa pidana korupsi tadi sehingga kita naikkan ke proses penyidikan,” katanya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






