Perusahaan Lapor Dugaan Penipuan Berkedok Fatwa Halal MUI Produk Kripto, Polisi Selidiki

Mitrapost.com – Sebuah perusahaan di Jakarta Selatan melaporkan dugaan penipuan modus pengurusan fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk produk kripto. Terkait hal ini, pihak kepolisian masih berupaya melakukan penyelidikan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor /B/4511/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA/ Polres Metro Jakarta Selatan dan diterima pada 22 Juni 2026.

“Saat ini penanganan perkara masih tahap penyelidikan,” kata dia, Senin (6/7/2026) dikutip dari CNN Indonesia.

“Dalam perkara dugaan penipuan atau penggelapan atau pemalsuan sedang diselidiki,” lanjut dia.

Kasus berawal pada Juli 2022 di kawasan Kuningan Timur, Setiabudi, terlapor MLA meyakinkan pihak perusahaan agar mengurus fatwa halal MUI produk kripto. Perusahaan kemudian menyerahkan dana operasional secara bertahap dalam bentuk mata uang kripto USDT.

“Perusahaan korban kemudian memberikan dana operasional kepada terlapor secara bertahap dalam bentuk mata uang kripto USDT senilai 120.000 dolar AS atau setara Rp1,8 miliar untuk pengurusan fatwa tersebut,” kata Kuasa Hukum Korban, Grasberg Nahumarury, dikutip Kompas.

Setelah dilakukan penelusuran, terungkap bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa halal untuk investasi tersebut, sehingga ada dugaan pemalsuan dokumen yang dibubuhi tanda tangan dan stemple MUI. Akibat kejadian ini, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp1,8 miliar.

“Terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel MUI pada dokumen yang diberikan ke korban,” katanya lagi.

Sebelumnya, pihaknya masih mengupayakan kasus diselesaikan secara damai. Namun, terlapor dianggap tidak menunjukkan itikad baik dan uang yang telah dibayarkan tak kunjung dikembalikan oleh MLA.

“Sudah dilayangkan somasi, tetapi tidak ada itikad baik dari terlapor. Hingga saat ini uang korban pun tidak dikembalikan,” ujarnya.

Pihaknya turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak kepolisian berupa bukti transfer, tangkapan layar percakapan, serta dokumen yang diduga palsu. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati