Mitrapost.com – Kasus pembuangan bayi laki-laki di toilet gerbong eksekutif Kereta Api (KA) Sancaka 84B relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng terungkap.
Bayi yang dibuang ternyata hasil hubungan gelap seorang pria beristri berinial HDP (31) dan perempuan berinisial NIZ (25). Atas perbuatannya, keduanya pun saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Solo.
Keduanya memilih membuang nyawa tak bersalah itu lantaran bingung HDP sudah memiliki istri dan dua anak.
“Modusnya bingung karena mereka belum menikah dan laki-lakinya juga sudah memiliki istri dan mempunyai dua anak,” kata Kasatres PPA dan PPO Polresta Solo Kompol Ratna Carlina ujarnya dilansir dari Kompas.
Wakapolresta Solo AKBP Sigit mengungkapkan bahwa kasus berawal dari HDP dan NIZ yang melakukan perselingkuhan. Keduanya melakukan hubungan intim hingga menyebabkan NIZ hamil. Bayi yang dikandung NIZ pun lahir pada Rabu (1/7/2026) di Tegal. Prosesi kelahiran dilakukan tanpa ada bantuan siapapun.
NIZ kemudian berniat menemui HDP. Pada Kamis, (2/7/2026), ia naik kereta dari Tegal menuju Yogyakarta. Sampai di Yogyakarta, ia dijemput HDP dan keduanya pun menginap di hotel untuk menyusun rencana.
Opsi pertama mereka menitipkan anak tersebut di panti asuhan wilayah Yogyakarta, dengan niat akan mengambil kembali bayi tersebut setelah keduanya resmi menikah. Namun pihak panti membatasi waktu penitipan anak. Sehingga rencana dibatalkan.
“Dari keterangan wanita bahwa dia sudah menuju tempat panti asuhan tetapi dari panti asuhan hanya memberi waktu penitipan 3 bulan karena rencana dari keduanya akan mengambil kembali dan sudah menikah dengan laki-laki tersebut,” ujarnya.
Kemudian mereka memilih opsi lain untuk membuang bayi tersebut di musala stasiun. Pada Sabtu, (4/7/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, keduanya menuju Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta dengan taksi online. Mereka lalu naik kereta api ke arah Solo dan turun di Stasiun Klaten.
Sampai di sana, mereka melihat situasi tak mendukung karena kondisi ramai, sehingga rencana kembali gagal. Mereka pun naik KRL menuju Yogyakarta.
Namun saat di Stasiun Tugu Yogyakarta, HDP meminta NIZ untuk meletakkan bayi tersebut di dalam gerbong eksekutif KA Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng yang hendak berangkat.
“Kemudian, NIZ kembali naik gerbong dan menaruh bayi yang umurnya 4 hari itu di toilet wanita gerbong eksekutif (Eksekutif 3). Sementara yang laki-lakinya menunggu di pintu gerbong,” ujarnya.
Keduanya kemudian kabur ke Terminal Jombor, Yogyakarta.
Seorang penumpang kemudian menemukan bayi tersebut sekitar pukul 07.20 WIB. Penemuan itu lantas dilaporkan ke petugas kereta.
Sampai di Stasiun Solo Balapan pukul 07.30 WIB, bayi pun dievakuasi ke Pos Kesehatan stasiun untuk mendapatkan perawatan sebelum dirujuk ke RS Bhayangkara.
“Jenis kelamin laki-laki, (usianya) paling baru seminggu. Tidak ada luka, masih bagus, baik, sehat,” paparnya.
Bayi tersebut berstatus anak negara karena kedua orang tuanya menjadi tersangka. (*)

Redaksi Mitrapost.com
