Mitrapost.com – Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), beserta seorang pihak swasta bernama Don Ritto (DR), ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi yang berkaitan dengan tiga perkara.
Atas hal itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenimipas RI) mengeluarkan instruksi pencegahan terhadap kedua tersangka tersebut untuk bepergian ke luar negeri.
Pencegahan yang diberlakukan selama 20 hari itu secara resmi ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Ditreskrimsus Polda Metro Jaya) sejak 11 Juli 2026, berdasar pada surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus.
“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA dan DR. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,” jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko, dilansir dari Detik.
“Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” tambahnya, dikutip Senin (13/07/2026).
Sebelumnya, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi beserta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kepolisian RI (Polri), dengan penanganan kasusnya yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Di antara sebanyak tiga kasus yang menjerat tersangka Febrie, meliputi dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Dalam hal ini, pihak kepolisian berhasil melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti emas batangan hingga valuta asing (valas) senilai miliaran rupiah. (*)

Redaksi Mitrapost.com
