Mitrapost.com – Lurah di Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), inisial FRS (30), diduga menganiaya teman bisnisnya. Aksi penganiayaan itu dipicu karena dugaan penipuan modal usaha barbershop.
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Jody Dharma menyebutkan, peristiwa terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Mandiri, Kecamatan Tomoni, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 14.30 WITA. Setelahnya, korban inisial MSS (26) langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
“Memang benar yang bersangkutan (Lurah) melakukan pemukulan, sementara diperiksa sama anggota Polsek Mangkutana,” ujar dia, Minggu (12/7/2026), dikutip Detik.
Menurut laporan korban, aksi kekerasan tersebut mengakibatkan luka terbuka di bagian kepala, sehingga dia harus mendapatkan perawatan di puskesmas setempat. Korban mengaku dipukul setelah dituding tidak menjalankan tanggung jawabnya sebagai mitra.
“Korban mengalami luka terbuka di pelipis dan harus mendapatkan dua jahitan akibat peristiwa tersebut,” katanya.
“Si korban yang dipukul ini (diduga) tidak menjalankan tanggung jawabnya, sehingga Lurah emosi dan memukul,” bebernya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Lutim, Ipda Mustajuddin mengatakan bahwa aksi pemukulan itu dilakukan oleh oknum lurah dan adiknya, AJM. Menurut pemeriksaan, FRS merasa ditipu oleh korban terkait modal usaha barbershop.
“Motif penganiayaan oleh karena sebelumnya korban telah melakukan penipuan terhadap terlapor dan keluarganya, dimana korban sering berkata bohong untuk mendapat uang dari terlapor dan keluarganya,” kata Mustajuddin.
Menurut keterangan pelaku, korban tidak memenuhi tugasnya setelah dimodali usaha oleh FRS. Selain itu, korban juga diduga telah mencemarkan nama baik orang tua pelaku. Hal itu membuat pelaku geram, kemudian memukulnya.
“Korban meminta melakukan kerjasama dengan terlapor dan meminta untuk dimodali, namun setelah terlapor memenuhi permintaan korban, korban malah menghilang,” jelasnya.
“Korban juga disebut telah mencemarkan nama baik orang tua terlapor dengan menyebarkan kabar bahwa ia diperlakukan layaknya pembantu saat tinggal di rumah terlapor, yang dimana kedua bela pihak masih memiliki hubungan keluarga,” bebernya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






