Mitrapost.com – Pemerintah memberikan akses bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) untuk mengelola sektor strategis dari mulai sumur minyak rakyat, tambang mineral, industri pengolahan minyak sawit, hingga energi terbarukan.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono. Ia menyebut, perluasan usaha KDKMP ini dilakukan untuk mengembalikan peran koperasi sebagai pilar ekonomi nasional.
“Kemudian memperbolehkan koperasi sekarang untuk masuk ke berbagai sektor, mengelola sumur minyak rakyat atau sumur idle well. Koperasi sekarang sudah boleh mengelola tambang mineral,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Koperasi diperbolehkan masuk di sektor hilirasi industri. Sebagai contoh, koperasi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan yang diizinkan mengelola pabrik crude palm oil (CPO).
“Kami juga sekarang sudah mengelola dan mendirikan pabrik CPO. Bulan Agustus kami akan meresmikan pabrik CPO di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Itu Koperasi Unit Desa Sejahtera,” paparnya.
Kemudian koperasi di Sembur Laut, Pulau Galang Baru, Kepulauan Riau menjadi pengelola pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 0,5 hingga 1 megawatt.
“Kemudian bulan Agustus juga kami dengan izin dan perkenan Bapak ingin meresmikan pembangkit listrik tenaga surya skala setengah sampai dengan satu mega di Sembur Laut, Pulau Galang Baru, Kepulauan Riau,” paparnya.
Pemerintah juga berencana meresmikan Undang-Undang Perkoperasian yang akan dijadikan landasan pengembangan koperasi.
“Sehingga dengan Undang-Undang yang baru ini diharapkan menjadi payung hukum bagi gerakan koperasi di Indonesia,” ujarnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






