Mitrapost.com – Terungkap penyebab kematian seorang ASN Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias, Sumatera Utara (Sumut), inisial AL (27). Korban diduga ditekan membayar servis hubungan seksual, kemudian loncat dari lantai 12 Apartemen Skyview, Medan.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis. Ia mengatakan, korban mendapatkan pemerasan dari dua orang perempuan, masing-masing inisial JS (29) dan FR (31), yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam perkara ini kami telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu JS (29) dan FR (31). Keduanya ditangkap dari dua lokasi terpisah,” kata dia, Rabu (15/7/2026), dikutip CNN Indonesia.
Berdasarkan penyelidikan, JS berperan melakukan persetubuhan dengan korban, sementara FR melakukan pemerasan. Keduanya juga membentak dan menekan korban mengakhiri hidup dengan meloncat dari atas gedung.
“Dari hasil penyidikan, polisi menduga korban mengalami tekanan psikologis akibat aksi pemerasan yang dilakukan kedua tersangka. Selain itu, korban juga diduga mendapat dorongan atau anjuran untuk mengakhiri hidupnya,” ungkap AKBP Adrian.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (10/7/2026) dini hari sekitar 03.30 WIB. Awalnya, korban AL menggunakan aplikasi MiChat dan berkenalan dengan FR, sehingga FR menyetujui untuk datang ke penginapan korban bersama temannya JS.
Setelah kedua perempuan itu sampai di kamar lantai 12, AL memilih JS untuk berhubungan badan. Hal itu membuat FR meminta uang cancel Rp400 ribu. Korban menuruti dengan mentransfer uang tersebut ke rekening FR.
“Korban pun mentransfer uang tersebut kepada FR. Dan kemudian tersangka JS mengatakan jika berhubungan badan bersamanya, biaya dikenakan Rp850.000. Korban lantas mentransfer uang ke nomor rekening yang diberikan FR,” urainya.
FR akhirnya menunggu di depan kamar sampai dengan korban selesai melakukan hubungan seksual. Setelah berselang 10 menit, JS menyudahi persetubuhan tersebut, namun korban meminta servis tambahan.
“Namun korban merasa tidak puas sehingga meminta tersangka JS untuk melakukan servis tambahan. Setelah selesai, tersangka JS memanggil tersangka FR ke depan kamar,” sebutnya.
FR dan JS kemudian meminta uang tambahan sebesar Rp4,5 juta. Korban mengaku tidak punya uang, sehingga kedua perempuan itu terus mendesaknya hingga mencapai balkon penginapan. Korban yang merasa terdesak, akhirnya meloncat dari atas balkon.
“Korban juga mengatakan kalau terus minta uang tambahan nanti aku loncat ini sambil korban membuka pintu di balkon. Kemudian tersangka FR mengatakan ‘ya udah loncat kalau berani’,” kata AKBP Adrian.
“Setelah korban loncat dan meninggal dunia, kedua tersangka keluar dari kamar dan langsung pergi meninggalkan apartemen tersebut,” urainya.
Terkait kasus ini, FR dan JS dijerat dengan Pasal 462 subs Pasal 484 KUHP. Kedua tersangka saat ini telah dilakukan penahanan. (*)

Redaksi Mitrapost.com






