Terungkap Kasus Pembunuhan Warga Nganjuk: Nyawa Dihabisi Anak Angkat karena Asmara Tak Direstui

Mitrapost.com Terungkap kasus pembunuhan warga Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, GTW (53). Jasad korban ditemukan terkubur di pekarangan rumahnya sendiri setelah sempat dikabarkan menghilang.

Menurut penyelidikan polisi, korban dihabisi nyawanya oleh anak angkat korban, inisial DM (19) dan kekasihnya, NJS (28). Keduanya melakukan aksi kejam itu dipicu dendam pribadi akibat hubungan asmara yang tak direstui.

“Motifnya sakit hati (hubungan tak direstui). Korban agak kasar ke pelaku. Terus, pelaku ngajak pacarnya,” kata Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, Kamis (16/7/2026), dikutip Detik.

Temuan jasad korban terjadi pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Hal itu kemudian dilaporkan ke polisi, sedangkan mayatnya langsung diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara. Tak lama setelah penemuan jasad, polisi berhasil menangkap DM dan NJS di Sidoarjo.

“Iya (anak angkat korban yang melakukan pembunuhan). Diamankan di Sidoarjo,” kata Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca.

Ia turut memastikan bahwa aksi pembunuhan tersebut merupakan tindak pidana yang telah direncanakan. Kedua pelaku mulai menyusun rencana pada Sabtu (11/7/2026), sedangkan eksekusi dilakukan pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Jadi sebelum melakukan eksekusi, kedua pelaku ini sudah merencanakan terlebih dahulu,” kata Sukaca.

“Otak atau yang punya ide adalah pelaku perempuan inisial DM. DM yang punya inisiatif merencanakan dan membagi peran masing-masing,” lanjut dia.

DM membekap mulut korban dari belakang, sedangkan NJS menjegal hingga korban terjatuh. DM kemudian memukul kepala korban menggunakan palu sebanyak tiga kali, lalu menusuk perut korban satu kali dan menggorok lehernya hingga meninggal dunia.

“Setelah digorok lehernya oleh DM, tidak berapa lama korban sudah tidak bergerak,” ujar Sukaca.

Setelah itu, kedua pelaku memindahkan jasad korban dan menguburkannya di pekarangan rumah.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa cangkul, sepeda motor Honda Vario 125, pakaian, telepon seluler, tali tampar, tali pramuka, serta barang bukti lainnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati