Pati, Mitrapost.com – Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah berinisial AR yang menjadi tersangka kasus korupsi ratusan juta rupiah, resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pati.
Kepala Kejari Pati, Hari Wibowo mengatakan bahwa pihaknya telah menangani perkara tersebut sejak diterbitkannya surat perintah penyidikan Nomor 896 dengan tanggal 4 Juni 2026.
“Jadi surat perintah penyidikan itu Nomor 896 tanggal 4 Juni 2026, jadi saya masuk langsung saya dihadapkan dengan berkas perkara yang seperti itu dan akhirnya kemarin sudah saya tetapkan sebagai tersangka sesuai Undang-undang dan sudah saya cari,” jelas Hari.
Hari menambahkan bahwa Kejari Pati telah mengirimkan surat kepada Pemkab Pati untuk menonaktifkan jabatan AR sebagai Kades Tlogosari.
“Catatan kemarin Pak Plt maupun inspektorat juga sudah menerima surat permintaan kami untuk menonaktifkan dan juga dinonaktifkan dan saat ini yang bersangkutan tidak diketahui tempatnya,” jelasnya.
AR kini telah menjadi DPO. Untuk melacak keberadaan AR, Kejari Pati telah meminta bantuan kepada Adhyaksa Monitor Center Jakarta.
“Sudah saya tetapkan DPO. Bahkan sudah saya mintakan untuk dilacak nomor handphone oleh Adhyaksa Monitor Center Jakarta,” dia menambahkan.
Hari menjelaskan, pencarian terhadap AR terus dilakukan. Apabila nanti ditemukan titik terang keberadaan AR, Hari bakal minta bantuan kepada aparat penegak hukum (APH) lainnya.
“Terus terang saja ini untuk pencarian ini kita mengandalkan dari internal dulu, nanti kalau sudah ada titik terang baru kita menggunakan APH yang lain,” paparnya.
Sementara ini, mengenai roda pemerintahan Desa Tlogosari telah dijalankan oleh Sekretaris Desa.
“Setelah saya pantau dua bulan terakhir yang bersangkutan tugas-tugas Kades Tlogosari dilaksanakan oleh Sekretaris Desa Tlogosari,” jelasnya.
Untuk diketahui, AR melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa hingga Bantuan Keuangan tahun anggaran 2022-2024 dengan total Rp805.656.385.
Sebelumnya, Kejari Pati telah menyita dana korupsi tersebut sebesar Rp166 juta. Kemudian, AR menyerahkan dana yang dikorupsi kepada Kejari sebesar Rp500 juta. Adapun total kerugian desa yang belum dikembalikan kepada Kejari Pati sebesar Rp139.656.385. (*)

Wartawan Mitrapost.com






