Mitrapost.com – Seorang pria di Grobogan berinisial RU (31) menjalani pemeriksaan polisi usai memerkosa nenek berusia 90 tahun.
Pelaku melakukan aksi bejat tersebut dalam kondisi mabuk. Berdasarkan keterangan Wakapolres Grobogan, Kompol Muhammad Fadlan, pelaku selama ini sudah sering mendatangi rumah korban. Pelaku dan keluarga korban juga saling mengenal.
“Memang tersangka sudah kenal dengan anaknya korban dan sudah sering main sudah berapa kali main ke sana,” ujarnya dilansir dari Detik.
Kejadian bermula dari pelaku yang mendatangi rumah korban untuk bermain dengan anaknya. Karena anak korban pergi takziah, maka korban pun dititipkan kepada pelaku.
“Kemudian dititipkan orang tuanya yang sudah umur 90 tahun kepada tersangka. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB anak korban pergi jagongan atau takziah orang meninggal,” paparnya.
Saat itulah, pelaku melancarkan aksinya. Selang sekitar satu setengah jam sejak anak korban pergi.
“Kemudian sekitar pukul 21.30 WIB. Secara tiba-tiba, tersangka langsung menarik-narik tangan korban,” ujarnya.
Pelaku juga sempat mengancam dan melakukan kekerasan pada korban. Korban pun sempat terjatuh.
“Kemudian korban didorong hingga terjatuh dan juga ada ancaman terhadap korban oleh tersangka, kemudian dilakukan persetubuhan,” ujarnya.
Namun saat menjalankan aksinya, anak korban tiba-tiba datang dan melihat pelaku hanya mengenakan sarung.
“Kemudian tidak lama setelah itu anak korban pulang ke rumah dan melihat ibunya dalam kondisi terjatuh dan melihat tersangka yang kondisinya hanya menggunakan sarung dalam kondisi tidak menggunakan pakaian dalam,” paparnya.
“Terus ditanya apa yang sudah dilakukan disangka juga tidak bisa membantah dan mengakui sudah melakukan tindakan pemerkosaan kepada korban,” paparnya.
Pelaku mengakui mabuk dan ingin melampiaskan nafsunya.
“Pengakuan dari tersangka bahwa dia mengonsumsi minuman keras. Tersangka melakukan pemerkosaan untuk memenuhi hasrat tersangka,” ujarnya.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (29/6) malam di kediaman korban yang berada di wilayah Kecamatan Grobogan.
Kapolsek Grobogan, AKP Sunarto diamankan polisi di rumahnya pada Rabu (15/7/2026).
“Selain mengamankan terduga pelaku, Polsek Grobogan juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk bersetubuh dengannya. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (*)

Redaksi Mitrapost.com


