Mitrapost.com – Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) mengaku telah mendapatkan sebanyak 300 permohonan dari Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin melepas kewarganegaraannya saat ini.
Melansir dari CNN Indonesia, pernyataan tersebut disampaikan secara langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, di tengah penerapan kebijakan kenaikan tarif biaya permohonan jadi WNI atau naturalisasi maupun pelepasan kewarganegaraan.
Menurut Supratman, angka kenaikan tersebut tidak menjadi sebuah pengaruh yang signifikan lantaran jumlah pengajuan pelepasan kewarganegaraan Indonesia masih terbilang rendah. Selain itu, pengajuan tersebut juga hanya diajukan oleh masyarakat dengan kemampuan finansial.
“Demikian pula halnya kenaikan tarif untuk pelepasan kewarganegaraan. Kira-kira permohonannya 300 sampai dengan saat ini, ada 300 orang. Jadi enggak ada pengaruhnya bagi masyarakat umum,” jelas Supratman di kompleks parlemen.
Selain terkait dengan permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia, Supratman juga mengungkap adanya jumlah permohonan menjadi WNI atau naturalisasi yang mencatatkan angka tertinggi, yaitu mencapai 1.000-1.500 per tahun.
“Kira-kira permohonan paling tinggi orang setiap tahun yang mau mendaftar menjadi Warga Negara Republik Indonesia itu paling tinggi 1.000 sampai 1.500 orang permohonan,” ujarnya, dikutip Rabu (22/07/2026).
Oleh sebab itu, Supratman memastikan bahwa keputusan menaikkan tarif pelepasan maupun pengajuan naturalisasi yang sebelumnya tidak mengalami perubahan selama 10 tahun terakhir, telah melalui agenda rapat antar lembaga. (*)

Redaksi Mitrapost.com
