Mitrapost.com – Pemuda asal Situbondo, Jawa Timur, inisial L (22), diduga memperkosa seorang remaja perempuan di kawasan Taman Nasional Baluran. Keduanya disebut saling mengenal lewat media sosial sebelum memutuskan bertemu langsung.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal, menyebutkan bahwa pelaku telah diringkus polisi. Polisi mengamankan pelaku di rumahnya, sekaligus mengumpulkan beberapa bukti yang berkaitan dengan kasus.
“Setelah informasi dan alat bukti dinilai cukup, kami langsung bergerak (mengamankan pelaku),” kata Selimat, Sabtu (25/7/2026), dikutip Detik.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, L ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku langsung kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses pengembangan,” tegas dia.
Menurut informasi, L dan korban berkenalan lewat TikTok, kemudian komunikasi berlanjut hingga ke WhatsApp. Pelaku kemudian membujuk remaja yang masih 14 tahun itu bertemu langsung dengan dalih mengajak jalan ke Banyuwangi.
Ajakan tersebut ternyata hanya modus pelaku untuk menjebak korban. Di tengah jalan, L tiba-tiba membelokkan sepeda motornya ke dalam area hutan TN Baluran. Pelaku memperkosa korban di lokasi tersebut, serta mengancam akan dihabisi nyawanya jika menolak.
Setelah diantarkan pulang, korban langsung menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya, kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. (*)
Redaksi Mitrapost.com






