BGN Larang SPPG Gunakan Barang Subsidi untuk MBG, Ada Sanksi Bagi Pelanggar

Mitrapost.comBadan Gizi Nasional (BGN) melarang dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan barang subsidi untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala BGN, Sudaryono mengatakan ada tiga barang subsidi yang disebutkan yaitu LPG 3 kilogram, beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), dan minyak goreng MinyaKita.

“Tidak boleh memasak untuk MBG memakai MinyaKita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo, dan tidak boleh memakai beras SPHP,” ujarnya dilansir dari Kompas.

BGN juga menyiapkan sanksi bagi pengelola SPPG yang melanggar aturan tersebut. Sanksi ringan berupa surat peringatan hingga terberat penutupan permanan dapur.

“Kalau memang ngeyel bandel ya kita tutup dapurnya,” ujarnya.

Ia meminta masyarakat juga ikut mengawasi pelaksanaan aturan tersebut.

“Kalau ada, misalnya awak media menemukan di sosial media silakan dilaporkan. Dapur mana menggunakan MinyaKita,” paparnya.

Selain itu, SPPG juga diminta membeli bahan sesuai Harga Acuan Penjualan (HAP) pemerintah. Hal itu untuk melindungi para petani dan peternak.

Ia melarang SPPG beli komoditas dengan harga anjlok, namun harus sesuai dengan HAP.

“Maka juga kemudian si Kepala Dapur (SPPG) harus membeli telur bukan kemudian (membayar Rp 12.000-Rp 15.000, harus membeli telur di harga acuan pemerintah,” paparnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati