Pati, Mitrapost.com – Kasus pencabulan di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah mandek. Kuasa hukum mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati segera menerbitkan berkas P21 untuk melanjutkan proses selanjutnya.
Korlap Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) Cak Ulil; Kuasa Hukum Korban, Ali Yusron dan tiga teman sejawat mendatangi Kejari Pati, Rabu (29/07/2026) siang. Kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan berkas P21.
Cak Ulil berujar bahwa kasus ini telah lama berhenti. Maka dari itu, sambung dia, harus segera diterbitkan berkas P21.
Jika dalam waktu dekat ini Kejari Pati belum menerbitkan berkas P21, pihaknya mengancam akan menggelar aksi demonstrasi pada tanggal 3 Agustus 2026 dengan mengerahkan sekitar 200 massa.
“Tahapan ini secepatnya harus P21, kalau tidak nanti hari Senin kita akan aksi di depan sini tanggal 3 Agustus jam 13.00,” ujar Cak Ulil ditemui di halaman Kejari Pati, Rabu siang.
Menurutnya, Kejari Pati lamban dalam menyikapi kasus tersebut dikarenakan masih menunggu koordinasi antara penyidik dan kejaksaan. Serta menunggu informasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Mungkin informasi dari LPSK sambil jalan kan bisa, soal nanti P21-nya harus cepat harus cepat,” ucap dia.
Ditemui di tempat yang sama, Kuasa Hukum Korban, Ali Yusron mengatakan jika P21 itu belum diterbitkan karena menunggu restitusi dari LPSK, dikhawatirkan akan menunda proses hukum.
Terlebih, masa penahanan terhadap tersangka kasus pencabulan di Ponpes Ndholo Kusumo itu habis pada tanggal 5 Agustus 2026 mendatang.
“Problematika ini di LPSK di perhitungan. Tapi dalam konteks peraturan di Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 ini sebetulnya perhitungan dari restitusi atau ganti rugi itu bisa menyusul. Jangan sampai ini ditahan untuk P21 adalah menjadikan pembelokan hukum dan nanti kepastian hukum nanti tidak ada,” ujar Yusron.
Untuk mempercepat proses itu, pihaknya menyampaikan empat tuntutan kepada pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Pati.
Tuntutan pertama, yaitu P21 untuk segera ditertibkan. Kedua, berkas P21, barang bukti dan tersangka segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dalam waktu 3X24 jam.
“Yang ketiga, kami memohon kepada Kejaksaan Negeri Pati agar segera menahan nanti jangan sampai menghilangkan barang bukti jangan sampai dia lari. Poin terakhir Kejaksaan Pati ini harus bersinergi kepada publik artinya apa. Berkas perkara ini harus terbuka apalagi ini kasus pencabulan di Ndholo Kusumo ini kan sudah viral sudah menjadi sorotan nasional,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Pati, Hari Wibowo belum lama ini mengatakan bahwa pihaknya bakal segera menerbitkan P21 untuk proses selanjutnya.
“Masih kita teliti, dalam waktu dekat kita segera menerbitkan P21,” ujarnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com






