Mitrapost.com – Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto, Pemerintah Pusat disebut akan melakukan penguatan produksi gula nasional dalam rangka mengejar target swasembada pangan.
Menurut Menteri Pertanian (Mentan) RI, Andi Amran Sulaiman, salah satu langkah yang dilakukan untuk menguatkan produksi tersebut adalah dengan menegakkan kembali kewajiban kepemilikan kebun tebu bagi industri pengolahan gula.
Dalam hal ini, pihaknya menyebut jika aturan yang akan diberlakukan itu bukanlah kebijakan baru, melainkan ketentuan yang telah ada sejak tahun 2014 dengan wujud Undang-Undang (UU) Perkebunan, namun selama ini belum diterapkan secara tegas.
“Ketentuan wajib kebun ini sudah ada sejak 2014 melalui UU Perkebunan. Sekarang kita pastikan seluruh pelaku usaha benar-benar menjalankannya,” ujar Mentan Amran dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari IDN Times, Kamis (30/07/2026).
Berdasar pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013, kewajiban tersebut mengatur setiap perusahaan pengolahan gula untuk memiliki kebun sendiri demi mendapatkan pemenuhan kebutuhan bahan baku tebu minimal 20 persen.
Bahkan, kewajiban tersebut juga diatur dalam Pasal 43 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, di mana setiap unit pengolahan hasil perkebunan berbahan baku impor diwajibkan untuk melakukan pembangunan kebun secara mandiri paling lambat tiga tahun setelah beroperasi.
Sebelumnya, Amran menyebut terkait satu dari 11 perusahaan gula rafinasi yang beroperasi dengan kebun tebu yang dimiliki sendiri, sementara lainnya melalui impor bahan baku. Hal tersebut dinilai memunculkan dampak berupa penekanan penyerapan gula produksi dalam negeri. (*)

Redaksi Mitrapost.com







