Mitrapost.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap seorang buron internasional berstatus Interpol Red Notice, dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pekerja migran ilegal ke Kamboja bernama Leny Agustya.
Melansir dari Tribun News, Leny Agustya diketahui merupakan seorang perekrut pekerja migran ilegal dari Warga Negara Indonesia (WNI) yang nantinya akan dipekerjakan sebagai admin judi online (judol) di Kamboja.
“Yang bersangkutan merupakan perekrut WNI ke Kamboja untuk dipekerjakan sebagai operator judi online,” ujar Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko dalam keterangannya, dikutip Jumat (31/07/2026).
Sebelumnya, Leny Agustya telah ditetapkan sebagai daftar Interpol Red Notice sejak 17 Januari 2026, ketika Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Satreskrim Polresta) Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan upaya penyelundupan dua WNI yang akan ke Kamboja.
Berdasar pada hasil investigasi mendalam, terungkap sosok Leny Agustya yang merupakan seorang koordinator utama yang menjadi perekrut para korban melalui grup WhatsApp (WA) bernama ‘Holiyay’ dan ‘Liburaaannn’, yang dioperasikan menggunakan akun ‘Jastip by Alana’.
Pihaknya secara sistematis mengurus seluruh dokumen perjalanan para korban hingga melatih mereka untuk bisa mengelabui petugas. Dalam hal ini, para korban diberikan alibi palsu dengan iming-iming hanya liburan ke Malaysia selama empat hari.
Bahkan, Leny Agustya juga mempersiapkan operasi penyuapan dua orang pengawal bayaran untuk menyelundupkan para korban, meski upaya tersebut berhasil digagalkan oleh personel Polresta Bandara Internasional Soetta.
Akhirnya, buronan Leny Agustya berhasil ditangkap di Terminal 3 Kedatangan Bandara Internasional Soetta pada Rabu, 29 Juli 2026 malam, sesaat setelah mendarat dari Kamboja oleh tim gabungan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. (*)

Redaksi Mitrapost.com






