Mitrapost.com – Seorang petani di Bali mengalami kecelakaan hingga patah kaki akibat terjerat kabel provider jaringan internet atau WiFi yang menjuntai.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 11.45 WITA. Korban merupakan warga asal Jembrana bernama I Ngurah Putu Oka (62).
Kejadian bermula dari korban yang mengendarai sepeda motor bernomor polisi DK 3637 WS dari arah Denpasar menuju Gilimanuk usai mengantarkan tuak manis ke warung-warung pelanggan.
Namun korban tak melihat ada kabel menjuntai rendah di Jalur Nasional Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, wilayah Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.
“Saat kejadian kabelnya terbentang rendah dan Bapak saya melintas. Kabel tersebut menjerat bagian leher Bapak saya hingga jatuh. Bahkan kaki kanannya sampai patah tulang,” ujar anak korban, Komang Pande Suartawan (36) dilansir dari Kompas.
Korban pun dilarikan ke RSU Negara untuk mendapatkan pengobatan. Ia juga menjalani operasi.
“Kemarin dirawat tiga hari di rumah sakit dan sempat dioperasi. Sekarang masih istirahat di rumah,” ujarnya.
Akibat kejadian itu, korban tak bisa lagi menjalankan pekerjaannya sebagai petani nira atau penderes tuak manis.
Sementara itu, pihak pengelola kabel WiFi dinilai tak menunjukkan itikad baik kepada korban. Mereka hanya menawarkan uang kompensasi tanpa memberikan pertanggungjawaban utuh maupun iktikad penyelesaian yang jelas.
“Mereka (provider) hanya menawarkan kompensasi. Sampai pulang dari rumah sakit, pihak provider tidak ada tanggapan sama sekali. Pihak provider ini sengaja memperlambat proses,” ujarnya.
Ia pun berharap pemerintah daerah dan pihak berwenang bisa menertibkan kabel provider internet yang semrawut, sehingga kejadian serupa tak terulang.
“Kami harap ditanggapi serius, jika tidak nantinya akan terulang lagi hal yang sama di kemudian hari,” ujarnya.
Kapolsek Negara AKP Andi Prasetio mengatakan bahwa pihaknya tengah mengupayakan mediasi antar dua belah pihak.
Pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini ke ranah hukum jika tak menemui jalan keluar dalam mediasi nanti.
“Tapi jika tidak ada titik temu nantinya, maka akan kita proses secara jalur hukum,” ujarnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






