ASN di Kabupaten Bandung Barat Terancam Sanksi Buntut Pernyataan Tentang Fee Proyek 1 Persen

Mitrapost.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) sebut pembagian fee sebanyak satu persen terkait pengurusan proyek saat siaran langsung TikTok. Buntut siaran langsung tersebut, ASN di Dinas PUTR berinisial IYP itu terancam sanksi.

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) KBB, Fauzan Azima, menyebutkan bahwa ASN yang bersangkutan sudah dipanggil untuk menyampaikan klarifikasi. Menurutnya, IYP telah diberikan teguran dan terancam sanksi lainnya.

“Yang bersangkutan telah kami panggil dan klarifikasi kejelasan pemaksudannya. Untuk sanksi tentunya ada, bisa digeser penugasannya, nanti akan kita lihat secara keseluruhan. Sudah kita tegur,” kata Fauzan, dikutip Detik.

Insiden ini turut menjadi perhatian Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dedi Mulyadi menyampaikan kekecewaannya, sekaligus mengatakan bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Lebih lanjut, Dedi meminta kepada Bupati Bandung Barat untuk segera mengambil langkah administratif yang objektif berdasarkan pelanggaran yang dibuat. Pihaknya juga meminta Pemkab setempat tidak segan memberhentikan ASN yang mencoreng marwah pemerintahan.

“Dilakukan hukuman yang bersifat objektif berdasarkan kesalahan yang dibuat. Andai kata pun harus dilakukan tindakan pemberhentian, lakukanlah, demi menjaga marwah Pemerintah Kabupaten Bandung Barat,” ujar Dedi Mulyadi beberapa waktu lalu, dikutip MetroTVNews.

Sementara itu, IYP, telah menyampaikan permintaan maafnya terkait siaran langsung ketika jam kerja, sekaligus mengenai pernyataan yang keliru. Tak hanya itu, dia juga mengklarifikasi mengenai pernyataan fee sebesar satu persen.

“Atas kesalahan saya live tiktok di tempat kerja ketika jam kerja berlangsung, serta pernyataan saya kepada pimpinan saya bahwa saya melakukan kegiatan tersebut di luar jam kerja. Saya memohon maaf dan sangat menyesali perbuatan serta ucapan saya yang memicu kesalahpahaman,” ujar dia lewat video yang diunggah di media sosial, Minggu (9/8/2026).

“Adapun obrolan pada waktu itu tentang fee 1 persen yang dimaksud adalah candaan antara teman untuk mencarikan notaris untuk urusan tanah dan tidak ada kaitan dengan urusan pekerjaan yang berkaitan dengan dinas atau pemerintahan. Isi dari obrolan yang saya lakukan adalah terkait urusan pribadi tanpa ada maksud untuk mencemari nama baik kedinasan atau pemerintahan manapun,” ujarnya melanjutkan. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati

Berita Terkait