Mitrapost.com – Seorang mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi (AD) atau yang akrab disapa Dedi Congor, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkup Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Melansir dari CNN Indonesia, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan Dedi Congor sebagai tersangka atas kasus yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam hal ini, AD atau Dedi Congor diduga menerima uang sebesar Rp30 miliar dari seorang Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field, yang telah ditetapkan sebagai terpidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara itu, John Field ditetapkan sebagai terpidana lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap pengurusan importasi kepada sejumlah pejabat DJBC sekaligus meloloskan barang impor yang ada di lingkup Ditjen Bea Cukai.
Kemudian, di antara sejumlah nama yang diduga turut menerima uang dari John Field tetapi belum diproses hukum yang muncul dalam persidangan, AD disebut menerima uang sebanyak Rp30 miliar tersebut.
“Saya mau konfirmasi atau saya mau penegasan untuk yang saudara AD ya, untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/08/2026) malam.
“Jadi, memang ini dulu ada kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik KPK yang kemudian sebetulnya sudah lengkap dan sudah siap naik ke penyidikan begitu, tetapi kemudian ada APH (Aparat Penegak Hukum) lain yang objeknya sama,” tambahnya jelas.
Meski demikian, Achmad Taufik mengatakan bahwa perkara tersebut belum dinyatakan lengkap lantaran masih dilakukan koreksi yang harus dilengkapi oleh penyidik. (*)

Redaksi Mitrapost.com






