MUI Larang Pria Berbusana Wanita dan Uang Pendaftaran untuk Hadiah Lomba untuk Rayakan HUT Kemerdekaan RI

Mitrapost.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru terkait larangan dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-81 RI bagi umat muslim. Di antaranya, pria mengenakan busana perempuan dan uang pendaftaran lomba Agustusan.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali. Ia menyebutkan bahwa berbusana menyerupai lawan jenis termasuk tasyabbuh yang diharamkan syariat Islam. Sementara, uang pendaftaran lomba bisa terindikasi judi.

“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” ujar Muiz, dikutip CNN Indonesia.

Larangan tersebut berlaku tanpa pengecualian, termasuk di ruang publik seperti panggung hiburan dan jalan raya saat karnaval peringatan kemerdekaan RI. Ia juga menyampaikan dampak sosial dari fenomena itu rentan dengan agenda Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan (LGSP).

“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” ucap dia.

Lebih lanjut, ia mengingatkan panitia lomba kemerdekaan RI agar tidak menarik uang pendaftaran terhadap peserta sebagai sumber hadiah. Hal tersebut bisa tergolong praktik judi (qimar) yang juga diharamkan oleh syariat Islam.

“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa mengadakan lomba diperbolehkan, bahkan termasuk hal positif untuk melatih ketangkasan, kedisiplinan, serta meningkatkan keakraban antarwarga. Sehingga, jangan sampai kegiatan positif ini dinodai dengan hal-hal yang menyalahi syariat.

“Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” ujar KH Muiz.

Namun, jika ingin memeriahkan kegiatan dengan hadiah, sumber dana idealnya berasal dari sponsor, kas panitia, atau sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat peserta lomba. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati