Pati, Mitrapost.com – Pelaku utama pembunuhan di pasar malam, Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, bernama Haryanto, berhasil diringkus oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, mengatakan bahwa pelaku utama tindak kejahatan itu berhasil diringkus pada tanggal 5 Agustus 2026 lalu di Jakarta setelah buron selama 2 tahun.
“Tersangka Ini sudah melarikan diri kurang lebih selama dua tahun,” kata Kompol Dika saat konferensi pers di lantai II Polresta Pati, Kamis (13/08/2026) siang.
Dalam rentang waktu dua tahun itu, Haryanto sempat melarikan diri ke Jakarta selama satu minggu. Setelah itu, tambah dia, Haryanto kabur ke Medan selama satu tahun satu bulan, hingga pada akhirnya berhasil ditangkap di Jakarta.
“Adapun satu Minggu ke Jakarta, lalu selama 1 tahun satu bulan ini di Medan, di daerah Danau Toba. Kemudian, dan Alhamdulillah pada tanggal hari Rabu 5 Agustus dapat diamankan di Jakarta oleh polisi,” jelasnya.
Usai menangkap pelaku utama, pihak kepolisian masih akan melakukan pendalaman kasus dan mengadakan rekonstruksi kejadian.
“Untuk tindak lanjutnya kami akan melakukan rekonstruksi dan pendalaman dari keterangan pelaku utama,” ucapnya.
Atas perbuatannya itu, Haryanto dikenakan pasal berlapis dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
“Kami menyatakan dan menjerat pasal berlapis dengan pasa 338 KUHP atau pasal 458 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan atau pasal 170 ayat 2 KUHP atau pasal 262 ayat 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan matinya seseorang,” tandas dia.
Sebelumnya, Haryanto sempat melakukan aksi pembunuhan di pasar malam di Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, pada tanggal 12 September 2024. Selain, Haryanto, dua pelaku lainnya telah ditangkap. (*)

Wartawan Mitrapost.com





