Mitrapost.com – Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, melakukan upaya deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Lithuania, Eropa Utara, yang lahir di Israel dengan inisial BR.
Dalam hal ini, BR dideportasi oleh Imigrasi Kabupaten Badung lantaran diketahui terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal. Akibat dari kelakuannya, BR dideportasi sekaligus dicekal selama lima tahun, terhitung sejak 13 Agustus 2026.
“Atas pelanggaran izin tinggal, BR dideportasi dan dikenai cekal selama lima tahun sejak 13 Agustus 2026,” demikian pernyataan resmi dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi melalui akun media sosial Instagram, dilansir dari Detik.
Sebelumnya, BR ketahuan melakukan penyalahgunaan Visa Kunjungan Bisnis yang digunakan untuk bekerja sebagai content creator berbayar sekaligus melakukan pemasaran digital ‘The Bali Dream’.
Pada perinciannya, penindakan BR bermula ketika sebuah penelusuran informasi di media sosial memperlihatkan adanya dugaan keterlibatan dua mantan anggota militer Israel berinisial SG dan AC dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali.
Berdasarkan hasil dari verifikasi, SG dan AC telah meninggalkan Indonesia sejak 11 Agustus 2025. Kemudian, pemeriksaan mengarah pada ‘The Bali Dream’ yang setelah dilakukan pengusutan, nomor telepon ‘The Bali Dream’ terkait dengan seseorang berinisial BR.
“Imigrasi menemukan situs web dan nomor WhatsApp bisnis tersebut terkait dengan BR, yang masuk Indonesia pada 7 Mei 2026. Hingga penyelidikan selesai, tidak ditemukan kantor fisik ‘The Bali Dream’ di Indonesia,” jelasnya, dikutip Sabtu (15/08/2026).
Setelahnya, Imigrasi Ngurah Rai menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan perkuatan sekaligus pengawasan terhadap aktivitas WNA demi menjaga Bali tetap aman, nyaman, dan kondusif. (*)

Redaksi Mitrapost.com






