Mitrapost.com – Sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO).
Pengungkapan tersebut disampaikan oleh Dittipid PPA-PPO Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dalam konferensi pers di Jakarta, belum lama ini.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bentuk komitmen Polri untuk memastikan segala tindak pidana terhadap perempuan, anak, kelompok rentan, maupun TPPO, dapat ditangani dengan baik.
“Tidak ada toleransi terhadap kekerasan, terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapapun pelakunya, apapun latar belakangnya. Semua perkara ini yang masih dalam proses, kami proses tetap dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tentu melalui proses peradilan,” jelas Nurul.
Dalam hal ini, di antara kasus pertama yang diungkap adalah peristiwa yang menjerat Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia pada 2025 berinisial HB sebagai tersangka, dengan kasus yang berulang sejak tahun 2022 hingga Desember 2025.
Kemudian, adapula dugaan kekerasan seksual terhadap lima korban laki-laki, yang terdiri dari empat anak dan satu orang dewasa, dengan inisial SAM sebagai tersangka atau seorang tokoh agama berusia 39 tahun.
Selain itu, terdapat kasus TPPO dengan modus pengantin pesanan warga negara Indonesia (WNI) untuk warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, dengan penetapan dua tersangka, yakni perempuan berusia 25 tahun (CA) sebagai perekrut korban dan laki-laki 59 tahun (CU) sebagai penerjemah bahasa Mandarin sekaligus penghubung antara calon suami dengan korban. (*)

Redaksi Mitrapost.com






