Mitrapost.com – Terungkap peredaran narkoba jenis ganja kering seberat 93 kilogram di kawasan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Terkait kejadian ini, dua orang diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan pengembangan kasus narkoba di bantaran rel kereta api Jalan Tembung awal Agustus lalu. Saat itu, petugas menyita ganja seberat 3 kilogram dan meringkus 3 tersangka.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang kami lakukan di Tembung beberapa waktu lalu,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Jumat (21/8/2026), dikutip CNN Indonesia.
“Dari sana, kami mendapat informasi perihal rencana pengiriman ganja dalam jumlah besar ke kawasan Tembung,” lanjut dia.
Saat melakukan pengembangan, petugas melakukan pengintaian dan berhasil mengidentifikasi sebuah mobil yang diduga mengakut narkoba dari Aceh. Sesampainya di Jalan AH Nasution, petugas menghentikan mobil karena menduga pergerakan yang mencurigakan.
“Petugas yang akhirnya mengidentifikasi mobil pengangkut narkoba itu, kemudian membuntuti untuk mengetahui kemana nantinya narkoba akan diantar, dan siapa yang akan menerimanya,” kata Rafli.
Petugas berhasil mengamankan dua pria, K (30) dan AR (19), yang saama-sama merupakan warga Aceh. Dari penggeledahan, petugas menemukan 93 bungkus daun ganja kering, yang disimpan dalam 5 karung dan akan dikirim ke kawasan Tembung.
“Kami kemudian melakukan upaya paksa, tetapi tersangka ini kembali coba kabur melalui trotoar. Namun, upaya pelaku sia-sia karena pergerakan tim kami lebih cepat dengan menutup semua jalur pelarian, sehingga tersangka bisa kami ringkus,” kata Rafli.
“Dalam kasus ini kami masih berupaya mengejar pelaku lain yang identitasnya sudah kami ketahui. Kami pastikan, kemana pun pelaku berupaya kabur kami pasti akan menangkapnya,” ujarnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com



