Tingkat Kesejahteraan Masyarakat Dibedakan Berdasarkan Desil, Gimana Cara Ajukan Penurunan?

Mitrapost.com – Tahukah kamu jika masyarakat Indonesia dikelompokkan berdasar pada tingkat kesejahteraan yang disebut dengan istilah desil?

Sementara itu, pengelompokkan yang dibagi menjadi 10 tingkatan seperti dari desil 1 hingga desil 10 tersebut didasarkan pada data individu maupun keluarga yang dimuat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Melansir dari CNN Indonesia, data tersebut dijadikan sebagai salah satu acuan pemerintah untuk melakukan penentuan individu maupun keluarga berdasar pada kondisi sosial ekonomi ke dalam sasaran sejumlah program bantuan dan perlindungan sosial.

Sebelumnya perlu diketahui, desil 1 tercatat pada kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah atau miskin ekstrem hingga desil yang rentan miskin. Kemudian, desil 5 masuk golongan ekonomi menengah bawah, sementara desil 6-10 termasuk kategori masyarakat mampu.

Dalam hal ini, desil 1-4 masuk pada prioritas penerima Program Keluarga Harapan (PKH), sementara desil 1-5 berhak mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga bantuan kesehatan melalui PBI JKN. Berbeda dengan desil 6-10 yang tidak menjadi prioritas sebagai penerima bantuan.

Namun, bagi yang merasa mendapatkan kategori desil yang tidak sesuai dengan kondisi sepenuhnya, masyarakat dapat melakukan pengajuan perubahan desil DTSEN, lho!

Diketahui, pembaruan data penyesuaian kategori desil dapat dilakukan melalui offline dengan mendatangi kantor desa/kelurahan, maupun dinas sosial sembari membawa identitas KTP, KK, dan dokumen pendukung, sekaligus menyampaikan permohonan pembaruan data kepada petugas.

Selain itu, pembaruan data penyesuaian kategori desil juga dapat dilakukan melalui online menggunakan aplikasi Cek Bansos dengan langkah-langkah berikut:

  • Login ke dalam aplikasi Cek Bansos,
  • Pilih fitur “Usul Sanggah” atau “Usulkan Pembaruan”,
  • Klik “Request Pembaruan Data”,
  • Isi informasi yang ingin diperbaiki, seperti kondisi rumah dan penghasilan,
  • Unggah dokumen pendukung, seperti foto rumah, apabila diperlukan,
  • Kirim pengajuan dan tunggu proses verifikasi.

(*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati