Mitrapost.com – Kepolisian Resor (Polres) Tuban, Provinsi Jawa Timur (Jatim), dikabarkan berhasil melakukan penggerebekan terhadap dua pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban berinisial DAN (42) dan YIF (34), yang merupakan pasangan gelap.
Dalam hal ini, pasangan gelap yang merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) tersebut digerebek oleh kepolisian setelah melakukan perselingkuhan di sebuah kamar kos. Hingga kini, keduanya secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Mokhamad Iksan, memberikan konfirmasi terkait dengan penetapan status sebagai tersangka terhadap kedua ASN tersebut, yang berdasar pada laporan perzinaan yang diajukan oleh suami sah tersangka perempuan, IK.
“Benar bekerja di Kantor BPN Tuban. Keduanya PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” ujar Iksan kepada Detik, dikutip Rabu (26/08/2026).
Pada penjelasannya, Iksan mengatakan bahwa pasangan gelap tersebut dijerat oleh Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana perzinaan.
Atas perbuatan yang telah dilakukan dengan merujuk pada UU tersebut, Iksan menyebut jika kedua mendapatkan ancaman pidana kurungan maksimal satu tahun penjara.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan di kamar kos tersebut, di antaranya berupa satu helai daster warna merah muda (pink) bermotif bunga, dua helai celana dalam warna krem (cream), serta satu helai sarung warna hitam bermotif wayang. (*)

Redaksi Mitrapost.com

