Mitrapost.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia (RI) menghormati sejumlah proses hukum yang tengah dijalankan oleh seorang terpidana Yogi Gilang Arya Setia.
Diketahui, nama Yogi Gilang Arya Setia tengah terseret dalam kasus dugaan berupa penjualan layanan Starlink ke sejumlah penduduk Kabupaten Mentawai, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), yang tengah kesulitan mendapatkan akses internet.
Dalam hal ini, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid, mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin melakukan intervensi terhadap persidangan yang tengah dijalani oleh Yogi di Pengadilan Negeri Padang, namun melihat perlunya langkah solutif melalui pembinaan.
“Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kita juga tidak ingin melakukan intervensi. Ini bukan bagian dari intervensi. Namun demikian, dari Komdigi kami melihat ada dua sisi,” ujar Meutya dalam siaran pers, dilansir dari CNBC Indonesia.
“Yang pertama, seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin. Tetapi sisi yang kedua, di Desa Sikakap, Mentawai, memang ada kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang kualitasnya lebih baik,” tambahnya jelas, dikutip Kamis (27/08/2026).
Meutya menyebut terkait dengan wilayah Desa Sikakap, Kabupaten Mentawai, yang telah terjangkau oleh jaringan 4G. Namun, tantangan masih terdapat pada ketersediaan infrastruktur pendukung, seperti belum adanya jaringan fiber optic serta layanan 4G yang masih bergantung di satu operator.
Atas anggapan tersebut, Komdigi RI tidak melihat persoalan tersebut hanya melalui aspek pelanggaran ketentuan, tetapi juga melakukan pertimbangan terhadap kebutuhan konektivitas masyarakat dan iktikad baik warga yang berupaya menghadirkan layanan internet.
“Kalau kami di Komdigi, kami tidak pernah melihat ini menjadi satu bagian tersendiri. Sehingga yang kita lakukan adalah langkah-langkah solutif untuk melakukan pembinaan. Jadi, ketika ada masyarakat yang punya itikad baik membantu menghadirkan konektivitas, kita ingin mencari jalan agar kegiatan itu bisa menjadi legal dan berizin,” jelasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






