Mahasiswa UB Diduga Simpan Foto Mandi dan VCS Rekan Kampus Lain

Mitrapost.com – Seorang mahasiswa Universitas Brawijaya (UB), inisial G, diduga menyimpan foto dan video syur sejumlah rekan magang dari beberapa kampus lainnya.

Kasus ini pertama kali terungkap lewat unggahan media sosial. Unggahan itu menarasikan ada mahasiswa Fakultas Bio-Industri Pertanian dan Kehutanan (FBiPK) UB Angkatan 2023 melakukan pelecehan seksual dengan menyimpan rekaman saat korban mandi dan video call sex (VCS).

Adapun para korban berasal dari perguruan tinggi lainnya, seperti Universitas Lampung (UNILA) dan Universitas Padjadjaran (UNPAD). Mereka diketahui bertugas sejak periode Juli hingga Agustus 2026, dan tinggal di satu kontrakan.

Kasus terungkap setelah rekannya curiga pelaku melakukan VCS di kamar mandi. Akhirnya, G dimintai klarifikasi, sehingga mengakui perbuatannya. Selain itu, ditemukan ratusan video rekaman mandi rekan-rekaannya dan folder lain berisi VCS.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kampus, dan saat ini tengah dalam proses pengusutan sampai tuntas. Penanganan kasus ini telah diserahkan kepada unit khusus Universitas Brawijaya (UB).

“Sudah ditangani melalui Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan FBiPK UB,” kata umas Fakultas Bio-Industri Pertanian dan Kehutanan (FBiPK) UB, Arif Rachman Budianto, Sabtu (28/8/2026), dikutip Detik.

Menurut dugaan, G tidak hanya melakukan perekaman tanpa izin, tetapi juga juga diduga memaksa melakukan kontak fisik, sehingga korban merasa trauma.

Pihak universitas juga telah melakukan pemanggilan terhadap terhadap mahasiswa bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Pihaknya juga masih dalam proses pengumpulan fakta terkait temuan kasus tersebut.

“Saat ini kami berkoordinasi dengan unit yang memiliki kewenangan dalam penanganan kasus, yaitu Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Brawijaya. Agar pemerolehan fakta dilakukan secara objektif dan tidak berdasarkan asumsi atau kesimpulan sepihak,” ujar Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kewirausahaan Mahasiswa FBiPK UB Noer Rahmi Ardiarini.

Langkah koordinasi ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang PPKPT, yang memperluas penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

Aturan tersebut juga ditindaklanjuti di tingkat internal kampus melalui Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 70 Tahun 2020.

“Kami memandang setiap dugaan kekerasan maupun pelecehan seksual di lingkungan kampus sebagai persoalan serius yang harus ditangani dengan penuh kehati-hatian,” terang dia.

“Dengan tetap memberikan perlindungan dan pendampingan kepada pelapor, menjaga kerahasiaan identitas para pihak, serta menjunjung asas keadilan bagi seluruh pihak,” pungkasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati