Mitrapost.com – Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), melarang seluruh operator untuk menghanguskan atau menghilangkan sisa kuota internet milik pengguna yang sudah dibayarkan.
Secara resmi, pelarangan tersebut tertuang sebagaimana yang ada di dalam Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan sejak Jumat, 28 Agustus 2026.
Selain itu, di dalam SE tersebut juga memuat adanya larangan tambahan biaya bagi pelanggan yang akan mempertahankan penggunaan sisa kuota tersebut untuk periode selanjutnya.
Melansir dari CNBC Indonesia, Menteri Komdigi RI, Meutya Hafid, mengatakan bahwa sisa kuota termasuk ke dalam bagian dari hak pelanggan yang harus mendapatkan perlindungan. Oleh sebab itu, sisa kuota internet tidak boleh hangus.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya dalam keterangannya, dikutip Senin (31/08/2026).
Selain itu, Kementerian Komdigi juga menerapkan kewajiban bagi operator untuk menyediakan pilihan layanan bagi pelanggan agar bisa menentukan mekanisme sesuai dengan kebutuhan.
Dalam hal ini, di antara sejumlah mekanisme yang dapat dijadikan pilihan meliputi akumulasi (rollover) kuota, tanpa rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, hingga bentuk perlindungan yang tidak merugikan pelanggan.
“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” jelasnya.
Kemudian, operator juga diwajibkan untuk melakukan edukasi dan menyebarkan informasi kepada seluruh pelanggan terkait dengan harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian wajar, masa berakhir layanan, hingga perlakuan pada sisa kuota.
Pada penerapannya, Kementerian Komdigi memberikan batas waktu penyampaian informasi tersebut hingga 28 September 2026 mendatang. Selain itu, ada pula laporan berkala terkait dengan perkembangan pemenuhan kewajiban yang dilakukan setiap satu bulan sekali. (*)

Redaksi Mitrapost.com
