Mitrapost.com – Polemik data desil masyarakat sempat menjadi sorotan. Banyak yang mengeluhkan data desil tak sesuai dengan kondisi ekonomi.
Menindaklanjuti hal itu, pemerintah bakal membentuk tim lintas lembaga untuk melakukan evaluasi masalah tersebut. Hal itu sebagaimana yang disampaikan Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto.
Keakuratan data dasar negara dalam membaca kondisi riil masyarakat juga sempat dipertanyakan anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka.
Ia menilai metode Proxy Means Test (PMT) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang digunakan perlu dibenahi. Sebab proxy aset dan kondisi fisik rumah relatif statis sedangkan pekerjaan, pendapatan, hingga arus kas berubah dengan cepat.
Selain itu, ia juga menyoroti ponsel yang di era kini bukan lagi menjadi ukuran kemampuan finansial seseorang.
“Di era gig economy, smart phone dapat menjadi alat produksi, bukan ukuran kemampuan. Ketika metodologi tertinggal dari realitas, risiko inclusion dan exclusion error dapat berujung pada salah sasaran kebijakan dan hilangnya hak rakyat,” ujar Rieke dilansir dari Detik.
Oleh karena itu, menurutnya metodologi yang dipakai perlu disesuaikan kondisi terkini masyarakat agar tak menimbulkan masalah dan membuat kebijakan pemerintah salah sasaran.
“Pemerintah perlu melakukan evaluasi metodologi data sensus dan desil, dan di sini peran strategis dari Kementerian Sekretariat Negara saya kira, termasuk relevansi metode PMT, data lag, inclusion exclusion error, mekanisme koreksi warga serta kemampuan sistem menangkap perubahan ekonomi secara dinamis,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia mendesak surat presiden RUU Sistem Satu Data Indonesia (SDI) segera dikirim ke DPR karena dinilai sejalan dengan polemik desil.
Terkait hal itu, Wamensesneg Bambang memastikan pihaknya akan mengirim surpres dan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Sistem Satu Data Indonesia kepada DPR.
Pihaknya memastikan akan mengirimkan dokumen tersebut sebelum 19 September.
“Namun demikian sebelum 19 September kami akan segera untuk mengirimkan DIM-nya dengan surpresnya. Sebetulnya kalau surpresnya sudah siap, tinggal ditandatangani tinggal DIM-nya saja yang kami perlu sinkronisasi antarpanitia atau kemudian kementerian lembaga yang disebutkan dalam surpres itu,” ujarnya.
Tim lintas lembaga akan dibentuk untuk mengevaluasi persoalan data tersebut.
“Oh pastinya akan dibentuk (tim khusus) antar lembaga ya, antarlembaga dari BPS, Bappenas, dan sebagainya ya. Tunggu aja nanti deh ya,” ujarnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com
