Mitrapost.com – Dua perempuan berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) di Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut) melaporkan majikannya terkait dugaan penyekapan. Terkait kejadian itu ternyata merupakan kesalahpahaman.
Laporan tersebut disampaikan oleh ART berinisial SDA (18) dan N (19) melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI), kemudian diteruskan ke Damkar. Menurut laporan itu, keduanya mengaku disekap oleh majikannya di rumah, Jalan Sukarela, Penjaringan pada Kamis (3/9/2026).
“Pelapor melaporkan melalui aplikasi JAKI dan diteruskan oleh pihak Damkar melalui laporan 110 bahwa pelapor mengalami penyekapan di sebuah rumah dan mendapatkan perlakuan yang kurang wajar,” kata Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra, Jumat (4/9/2026), dikutip CNN Indonesia.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Pihaknya juga turut meminta keterangan terlapor atau majikan dari kedua asisten rumah tangga tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan, penyekapan tersebut tidak benar dan hanya merupakan kesalahpahaman. Awalnya, kedua ART tersebut ditinggal di rumah karena majikannya pergi berobat. Namun, terlapor malah mengunci pintu rumah dari luar.
“(Hasilnya) bahwa kejadian tersebut tidak benar adanya, hanya kesalahpahaman yang mana pelapor atau ART,” ucap Agta.
“Hanya sedang ditinggal pergi keluar oleh terlapor pemilik rumah yang sedang melakukan terapi kesehatan dikarenakan sudah lanjut usia dan kondisi rumah terkunci dari luar sehingga pelapor atau ART tidak bisa keluar,” lanjut dia.
Setelah kejadian tersebut, pihak pelapor dan terlapor melakukan komunikasi, kemudian diputuskan kedua ART berhenti bekerja di lokasi tersebut. Selanjutnya, ART tersebut diserahkan ke Polsek Penjaringan untuk dilakukan pemulangan.
“Dilakukan komunikasi antara terlapor dan pelapor yang meminta agar terlapor atau ART berhenti bekerja, selanjutnya pelapor atau ART kami bawa ke Polsek Penjaringan untuk dilakukan pemulangan,” tutur Agta. (*)

Redaksi Mitrapost.com






