Mitrapost.com – Terungkap modus eksploitasi anak-anak saat kerusuhan di Pejompongan, Jakarta Pusat, akhir Agustus 2026 lalu. Para pelaku disebut mengiming-imingi bayaran puluhan ribu kepada puluhan anak untuk memprovokasi massa demonstrasi.
Direktur PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, mengungkapkan ketiga pelaku inisial B, N dan P telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka tersebut berdasarkan pengumpulan alat bukti yang cukup.
“Ada tiga orang, yaitu inisial B, N dan juga P. Yang mana mereka didapati berdasarkan alat bukti yang sudah kami lakukan analisa. Ada sekian anak masing-masing sudah melakukan, ada indikasi eksploitasi ekonomi,” kata Rita, Sabtu (12/9/2026), dikutip Detik.
Berdasarkan penyelidikan, masing-masing pelaku mengumpulkan puluhan anak untuk dilibatkan aksi. B berhasil merekrut 53 anak dengan janji bayaran Rp55 ribu, N merekrut 22 anak dengan janji bayaran Rp50 ribu, sementara P menjanjikan 8 anak dengan bayaran Rp40 ribu.
“Jadi mereka mempengaruhi, memprovokasi anak-anak untuk dilibatkan dalam kegiatan aksi unjuk rasa dengan iming-iming sejumlah uang. Dari pelaku atas nama, panggilannya B atau inisialnya adalah F, dia sudah berhasil merekrut 53 anak. Kemudian di situ dijanjikan setiap anak mendapatkan Rp 55 ribu,” kata Rita.
“Kemudian inisial N, perempuan, telah berhasil mengumpulkan atau merekrut 22 anak yang masing-masing diberikan rencana uang sebesar Rp 50 ribu. Kemudian inisial F, atau biasa dipanggil P, dia sudah berhasil mengumpulkan 8 anak yang rencana diberikan Rp 40 ribu,” imbuhnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami pihak-pihak yang menggerakkan ketiga pelaku tersebut. Menurut pemeriksaan, mereka mendapat total keuntungan Rp 3,4 juta dengan merekrut anak-anak tersebut.
“Dari hasil penelusuran dan bukti transfer didapati keuntungan masing-masing untuk B Rp 2.350.0000, N Rp 852.500, dan P Rp 250 ribu, namun ini baru berdasarkan bukti yang terlihat,” terang Rita.
“Sementara, ada beberapa hal yang kami perlu dalami. Namun untuk pembuktian kasus ini sudah menyatakan bahwa mereka memanfaatkan anak untuk kegiatan yang tanpa jaminan keamanan,” lanjut dia.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 76 huruf h juncto Pasal 87 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76 huruf i juncto Pasal 88 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak terkait adanya eksploitasi ekonomi. (*)

Redaksi Mitrapost.com



