Mitrapost.com – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mengeluhkan belum adanya pembagian terkait dengan sebanyak 16 ribu hektare tanah objek reforma agraria (TORA) yang telah diverifikasi dan dinyatakan clear.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/09/2026), Sherly meminta adanya kepastian waktu untuk proses redistribusi tanah tersebut.
Pasalnya, Sherly mengungkapkan bahwa sebanyak sekitar 60% masyarakat yang ada di Provinsi Maluku Utara merupakan seorang petani. Maka menurutnya, pihaknya membutuhkan kepastian legalitas dan redis untuk mendukung Program Presiden berupa hilirisasi kelapa.
“Ada petani yang punya lahan, tapi tidak punya sertifikat, sehingga kepastian hukum atas keberlanjutan panennya itu tidak ada, dan kemudian ada petani yang tidak punya lahan,” ujar Sherly, dikutip dari Detik.
Kemudian, pihaknya juga mengatakan bahwa Provinsi Maluku Utara memiliki potensi lahan TORA seluas 36.200 hektare, di mana baru ada 32% atau 11.700 hektare di antaranya yang telah melalui proses redistribusi dan sertifikasi.
“Contoh di Maluku Utara, kami memiliki 36.200 hektare potensi TORA, dan baru 32 persen atau 11.700 hektare yang sudah diredis dan disertifikasi. Masih ada 24.500 hektare atau 68 persen belum selesai,” jelasnya.
“Kami sudah mengusulkan sejak akhir 2025, dari 24.500, kami sudah verifikasi dan sudah clear 16.000 hektare, diusulkan lewat Kanwil BPN (Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional) kepada Kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang)/BPN, tetapi saat ini belum ada hasilnya,” lanjutnya.
Lantaran posisi gubernur dijadikan sebagai Ketua GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria), maka pihaknya menilai bahwa di antara kewenangan yang dapat diambil olehnya adalah mengusulkan adanya batas waktu terkait kepastian, seperti 30 atau 60 hari.
“Saat ini menurut kami, kami setuju bahwa kepastian tanah, semuanya clear secara undang-undang dan koordinasi dengan Kementerian ATR, Kehutanan, semuanya dijalankan dengan baik, tetapi tidak ada kepastian waktu,” katanya.
“Mungkin jika bisa diatur ada kepastian waktu, jika sudah melewati batas waktu tertentu 30 hari atau 60 hari, kami sebagai Ketua GTRA bisa mengeskalasi ke mana, misalnya,” tambahnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com





