Mitrapost.com – Viral dugaan pungutan liar (pungli) di Alun-alun Kidul (Alkid) Jogjakarta membuat pemilik restoran menjerit.
Salah satu pemilik restoran yang membuka food truck di Alkid menyampaikan keluh kesahnya di media sosial TikTok @dyahfardisa.
Pengunggah mengaku berniat membuka food truck pada 16-20 September 2026. Namun sehari buka, ia justru kena pungli dari berbagai pihak hingga Rp1 juta per hari. Padahal, ia sendiri mengaku sudah mengantongi izin resmi ke Keraton Jogja.
“Tak pikir rampung wes di situ aja, ternyata ora e ges, punglinya banyak, opo disebut nek ora pungli. Kita bayar parkir Rp1 juta per hari, total Rp5 juta, itu aja sudah nego tadinya tukang parkir minta sehari Rp2,5 juta, total Rp12,5 juta, ini parkir trucknya ya,” tulis pengunggah.
Belum lagi ia juga harus menyediakan jatah makan untuk preman dan polisi yang berjaga. Kemudian untuk mendapatkan akses listrik juga memerlukan uang lagi.
“Kita diminta untuk ngasih makan ke-10 preman atau tukang parkir. Kita juga ditelepon oleh pihak kepolisian, ‘Mas ini saya kirimkan 3 polisi untuk ke sana tolong dirumat makannya’. Kita ngirim makan juga buat polisi,” ujarnya.
“Kita ada kebutuhan nyolokin listrik, bikin nasi segala macam, di situ gak dikasih. Katanya, kalau nyolokin listrik ada tambahan biaya lagi,” lanjutnya.
Menanggapi hal itu, pihak Keraton membenarkan pihaknya telah memberikan izin untuk usaha food truck tersebut.
“Pihak Keraton Yogyakarta telah memberikan izin untuk kegiatan food truck tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, GKR Condrokirono dilansir dari Detik.
Sedangkan untuk pungutan yang dilakukan terhadap pemilik usaha tersebut, pihak keraton memastikan hal itu bukan pungutan resmi dari Keraton Jogja.
“Terkait kemudian adanya pembayaran parkir serta permintaan lain yang disampaikan oleh yang bersangkutan melalui media sosial, perlu kami tegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan bagian dari proses perizinan maupun pungutan yang ditetapkan oleh pihak Keraton Yogyakarta,” ujarnya.
“Kami berharap hal-hal yang terjadi di luar proses perizinan ini perlu ditindaklanjuti oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi lagi di masa yang akan datang,” lanjutnya.
Sementara itu, pihak polisi mengaku akan melakukan pendalaman terkain kasus tersebut.
“Saat ini Unit Reskrim dan fungsi Propam sudah turun ke lapangan untuk melakukan pendalaman dan verifikasi secara menyeluruh, dan saat ini prosesnya sedang berjalan,” ujar Ps Kasi Humas Polresta Jogja, Iptu Dani Hasan.
“Jika nanti ditemukan adanya pelanggaran hukum atau pelanggaran SOP dari anggota, akan kita tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Pihak Dishub Kota Jogja juga menilai apa yang dialami pemilik usaha tersebut sebagai pungli.
“Kami tidak menerbitkan izin di sana untuk juru parkir. Nah ketika kemudian ada food truck yang ada di sana, yang jelas itu pun tidak ada izin dari kami. Nah ketika kemudian ada aduan dari pengelola food truck gitu terkait dengan pungutan liar ataupun parkir, itu memang ya itu pungutan liar,” ujar Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Jogja, Imanudin Aziz.
“Kami terus terang ya jelas bukan dari aparat Dishub, tidak ya. Jadi mungkin itu yang kami nggak tahu. Itu yang meminta tuh siapa, kepadanya siapa juga kan tidak dijelaskan juga dari pihak food truck-nya to, yang minta tuh siapa itu kan nggak dijelaskan,” lanjutnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com






