Mitrapost.com – Pemuda di Kabupaten Malang, Jawa Timur, inisial RAN (20), diduga menyetubuhi kekasihnya yang masih merupakan anak di bawah umur. Saat ini, pelaku diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Persetubuhan itu terjadi di sebuah vila kawasan Songgoriti, Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu pada Mei 2026. Awalnya, korban menolak ajakan hubungan badan dengan kekasihnya itu, namun pelaku melakukan intimidasi.
“RAN ini awalnya mengajak korban untuk melakukan hubungan badan di sebuah villa di kawasan Songgoriti. Namun, pada saat itu, korban menolak karena ada pekerjaan yang harus diselesaikan,” kata Kasat PPA PPO Polres Batu AKP Tri Nawang Sari, Rabu (23/9/2026), dikutip Detik.
Nawang menjelaskan, pelaku mengancam akan menyebarkan persetubuhan yang sudah mereka lakukan selama menjalin hubungan. Hal itu membuat korban takut, sehingga akhirnya menyetujui permintaan pelaku.
“Korban yang ketakutan akhirnya mengiyakan ajakan tersangka pada 10 Mei 2026 pagi disebuah villa di kawasan Songgoriti,” imbuh Nawang.
Setelah kejadian itu, tersangka dan korban sempat memutuskan hubungan asmara. Namun, pada Juni 2026, RAN kembali menghubungi korban dan mengatakan bahwa persetubuhan tersebut sudah diberitahukan ke orang tua korban.
“Pada akhirnya, setelah orang tua korban mengetahui bahwa anaknya telah disetubuhi,” lanjut dia.
Setelah mengetahui informasi itu, orang tua korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Satuan Reserse PPA PPO Polres Batu pada 15 Juli 2026. Setelah penyelidikan, petugas kepolisian menangkap pelaku dan dilakukan penahanan di Mapolres Batu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman terhadap tersangka paling lama 15 tahun penjara. (*)

Redaksi Mitrapost.com






