Bupati Gowa Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pemerasan-Gratifikasi Pengurusan Izin

Mitrapost.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan penetapan terhadap seorang Bupati Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, berinisial HT, sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Dalam hal ini, Bupati Gowa, HT, terseret kasus korupsi pemerasan dan/atau pungutan pembohong dan/atau gratifikasi pada pengurusan perizinan yang ada di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, periode 2025-2026.

HT ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Ditreskrimsus Polda) Sulawesi Selatan dan Satreskrim Polres Gowa, berhasil memeriksa 30 saksi, empat ahli, serta melakukan penggeledahan di empat lokasi.

“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik ​​telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, saudari HT, sebagai tersangka,” jelas Direktur Tindak Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, pada konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/09/2026).

Sejumlah proses perizinan di Kabupaten Gowa yang terkait dengan kasus HT, seperti pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pembukaan gerai Indomaret, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring, hingga sponsorship kegiatan Beautiful Malino.

Menurut hasil penyidikan, Bupati Gowa, HT, diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya untuk mengarahkan proses perizinan sekaligus meminta sejumlah uang maupun manfaat melalui pihak lain.

“Dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut, Kak HT ikut mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya sebagai Bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk saudara HA,” ujarnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati