Presenter TVRI Papua Barat Diduga Dianiaya Hingga Tewas, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Mitrapost.com – Seorang jurnalis di Papua Barat, bernama Yanto Idorway, diduga dianiaya hingga meninggal dunia, setelah sebelumnya dilaporkan karena kecelakaan. Terkait kasus ini, dua pria inisial D dan P ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Trihadi Kuncahyo mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. Hal itu dilakukan setelah Polda Papua Barat menggelar perkara terkait kematian korban beberapa waktu lalu.

“Dua orang ditetapkan tersangka,” kata dia, Sabtu (26/9/2026), dikutip Detik.

Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Presenter TVRI tersebut dilaporkan hilang setelah terseret arus Sungai Memti, Pegunungan Arfak, pada Sabtu (18/7/2026) lalu. Tim gabungan kemudian dikerahkan untuk melakukan pencarian selama sembilan hari hingga jasad korban ditemukan pada Senin (27/7/2026).

“Tim gabungan TNI-Polri bersama Basarnas dan masyarakat, serta para relawan dan keluarga berhasil menemukan Presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway, yang sebelumnya dilaporkan hilang setelah terseret arus Sungai Memti,” kata Kombes Trihadi.

Namun, berdasarkan penyelidikan, polisi menemukan indikasi tindak pidana dalam kasus kematian presenter TVRI tersebut. Penanganan perkara kematian Yanto Idorway ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Polisi turut menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua pria tersebut sebagai tersangka. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati