Bos Restoran Korea di Surabaya Dilaporkan Atas Dugaan Pemerkosaan oleh Karyawannya

Mitrapost.com – Bos restoran makanan Korea di Surabaya dilaporkan atas dugaan pemerkosaan terhadap karyawannya. Laporan itu dilayangkan oleh perempuan inisial MAD atas terlapor SSY (64), selaku pemilik restoran.

Menurut laporan MAD, dugaan pemerkosaan itu terjadi pada 12 Maret 2026 malam sekitar pukul 20.00 WIB. Kejadian bermula saat terlapor kedatangan teman sesama warga negara (WN) Korea yang tinggal di Jember.

SSY kemudian mengajak korban yang merupakan karyawannya untuk pesta minuman keras (miras) di restoran hingga korban mabuk. Setelahnya, korban dibawa ke hotel dan terjadi tindak pemerkosaan tersebut.

Menurut keterangan korban, terlapor membayarnya dengan uang Rp500 ribu dan mengintimidasinya agar perbuatan tersebut dirahasiakan. Jika melawan, ia mengancam mengirim preman untuk memukul keluarga korban.

“Dia marah mengancam pecat saya, gaji tidak dikeluarkan, keluarga diancam mau dikirimi tukang pukul. Karena kondisi saya di bawah pengaruh alkohol, dia memperkosa saya saat itu,” beber MAD, dikutip Detik.

“Setelah saya pakai baju, pas balik itu dia sudah berdiri dengan telanjang. Dia kemudian mengancam saya kalau bilang-bilang keluarga saya bakal dihabisi sama tukang pukul, gaji gak dikeluarkan, dan anak-anak resto dibuat sengsara,” kata dia.

Penganiayaan dan tindakan asusila berlanjut di lingkungan kerja. Korban menjadi sering dipanggil ke ruangan pelaku, kemudian kerap diperkosa, baik di resto maupun di rumahnya. Korban sendiri bekerja sebagai sekretaris restoran tersebut.

“Modusnya sama, memberi saya banyak minuman beralkohol. Saya ketakutan. Takut keluarga saya dibunuh atau saya yang dibunuh. Karena beberapa kali itu saya ngerasa ada orang yang mengikuti saya. Saya menuruti dia karena di bawah tekanan ancaman,” terangnya.

Akibat kejadian tersebut, MAD mengalami tekanan psikologis yang sangat berat dan depresi berat. Akhirnya, korban lapor ke Polrestabes Surabaya dengan nomor TBL/B/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 29 Juli 2026.

Laporan serupa juga dilayangkan oleh korban lain berinisial SUF (24) yang merupakan asisten rumah tangga (ART) pelaku. laporan tersebut terdaftar dalam nomor LP/B/1613/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 6 Agustus 2026. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati