Mitrapost.com – Seorang guru sekolah dasar (SD) negeri di Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dilaporkan mengalami luka di bagian tangan kiri saat menangkis sabetan senjata tajam (sajam) jenis parang dari salah satu wali murid di sekolah tersebut.
Kasi Humas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman, Iptu Argo Anggoro, mengatakan bahwa dugaan penganiayaan yang berawal dari salah paham antara guru dan wali murid itu terjadi pada Jumat (25/09/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Dalam hal ini, Argo menyebut terkait dengan dugaan penganiayaan tersebut dialami oleh seorang guru laki-laki berinisial HK (40), lantaran menangkis sabetan parang yang diayunkan oleh tersangka berinisial TM (44), merupakan warga Desa Bangunkerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, DIY.
“Dari keterangan awal, korban melihat tersangka datang membawa senjata tajam. Saat didekati, tersangka mengayunkan senjata tajam jenis parang ke arah korban. Korban menangkisnya dengan tangan kiri dan mengalami luka,” jelas Argo, Senin (28/09/2026), dikutip dari Tirto.
Setelah itu, pihak sekolah langsung mengajukan laporan kejadian tersebut kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Turi. Kemudian, pihak kepolisian mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka sekaligus menyita barang bukti berupa sajam jenis parang.
Pada penjelasannya, Argo mengatakan bahwa kejadian penganiayaan guru oleh seorang wali murid mulai terjadi lantaran salah paham, akibat anak tersangka mengambil jajan di kantin sekolah.
Padahal, permasalahan dugaan mengambil jajan di kantin ini sudah diselesaikan oleh pihak sekolah secara kekeluargaan dengan ibu dari anak yang merupakan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).
“Terjadi miss komunikasi. Anak dari pelaku diduga mengambil jajanan di kantin. Anak pelaku ini diketahui merupakan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK),” ujarnya.
“Setelah dipanggil, ibu anak itu menelepon suaminya. Diduga terjadi miss komunikasi. Kemudian berujung pada kejadian penganiayaan,” lanjutnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






