Pati, Mitrapost.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak gugatan sengketa lahan wakaf di atas bangunan MTs Islam Pati yang dilayangkan oleh Yayasan Pendidikan Islam (YAPI). Gugatan itu dimenangkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati.
Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU) Cabang Pati, Ahmad Shofwan, mengatakan bahwa hasil itu menandakan bahwa lahan yang dipergunakan oleh MTs Islam Pati secara sah milik PCNU Pati.
“Alhamdulillah putusan pengadilan tata usaha negara nomor 31 tahun 2026 dengan penggugat yayasan pendidikan Islam YAPI 2011 untuk pembaruan 2021 melawan perwakilan badan wakaf Indonesia Kabupaten Pati dan Yayasan Wahid Hasyim Pati dalam hal ini Nadhir PCNU Pati Alhamdulillah gugatan tidak diterima,” ujar Shofwan.
Dia menjelaskan, dalam amar putusan, peradilan PTUN Semarang tidak berhak melakukan pemeriksaan, mengadili, dan memutus perkara sengketa lahan MTs Islam Pati.
“Karena pengadilan tata usaha negara Semarang itu secara kompetensi absolut tidak berhak untuk memeriksakan mengadili dan memutus perkara sengketa wakaf,” terangnya.
Adapun gugatan tersebut, lanjut dia, telah dilayangkan pada bulan Mei 2026 lalu. Sementara, proses persidangan sudah dilakukan sekitar 15 kali dengan 56 bukti dan 2 saksi.
Lebih lanjut, Shofwan menerangkan secara singkat awal mula sengketa lahan di MTs Islam Pati. Lahan seluas 663 meter persegi yang terletak di Jalan Wahid Hasyim itu diketahui merupakan wakaf dari jamaah jam’iyyah NU untuk pendidikan Islam.
“Lahan itu sebetulnya lahan milik NU dalam hal ini wakaf jam’iyyah. Jadi, Jamaah urunan, kemudian dijadikan itu sebagai sarana pendidikan NU,” jelasnya.
MTs Islam Pati, kata dia, berdiri pada tahun 1975. Kemudian, tahun 1985, berdiri Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) yang sekarang menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Pati (STAIP) berdiri di bawah YAPI. Lantaran belum memiliki lahan, kata dia, STIT itu meminjam tempat di lahan wakaf tersebut.
“Jadi dulu itu sebelum adanya MTs Islam itu lebih dulu adanya PGLMNU yang terakhir itu MTs Islam. MTs Islam itu berdiri sekitar tahun 1975 kemudian STIT atau IAIP atau STAIP yang sekarang, berdiri 1985. Jadi, tahun 1985 itu mereka dompleng, pinjam tempat disitu,” paparnya.
“Kemudian, sekitar 1990-an mereka akreditasi pinjam legalitas, akhirnya sertifikat itu keluar atas nama wakaf STIT Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah yang kemudian jadi IAIP jadi STAIP,” tambahnya.
Adanya hal itu justru menimbulkan konflik. Hingga akhirnya, YAPI pada tahun 2011 melayangkan gugatan dan dinyatakan tidak diterima oleh PTUN Semarang.
“Sebenarnya itu milik NU. Jadi sebagai pengelola adalah Pak Jufri dan dari kesaksian ahli waris Pak Jufri mengatakan Pak Jufri adalah pengelola yang merawat tanah, bukan pemilik. Jadi mewakafkan itu sebetulnya hanya mewakili, mewakili jamaah NU, tetapi diwakafkannya salah, sebetulnya ke NU, bukan ke STIT tadi,” pungkasnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com






