YAPI Buka Suara Soal Sengketa Lahan di MTs Islam Pati

Pati, Mitrapost.com – Sengketa lahan di atas bangunan MTs Islam Pati berbuntut panjang. Yayasan Pendidikan Islam (YAPI) akhirnya buka suara.

Kuasa Hukum YAPI, Ahmad Triswadi, mengatakan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang belum menyentuh pokok materi perkara. Putusan itu, lanjut dia, baru sebatas formil.

“Kita punya penilaian, bisa saja hakim itu salah. Jadi, kami tidak tahu, tapi itu kenyataannya bahwa proses hukum diputus dan ternyata hakim tidak memproses perkara, tapi dia bawa ke ranah formil,” kata Triswadi.

Menurut dia, PTUN tidak memiliki peran untuk mengadili maupun memutus persoalan wakaf tanah di Jalan Wahid Hasyim tepat berdirinya bangunan MTs Islam Pati. Dia menyebut, pihak yang lebih berhak untuk mengadili sengketa tanah adalah Pengadilan Agama (PA) Pati.

“Ini perkara mestinya diproses hukum di Pengadilan Agama (PA) Pati,” ujar dia.

Dia bilang bahwa YAPI memiliki legalitas berupa sertifikat hak milik (SHM) atas tanah tersebut. SHM itu memiliki nomor 1201 yang diterbitkan sejak tahun 1992. Hingga saat ini, lanjut dia, SHM tersebut masih berada di tangan YAPI, dan belum pernah dilakukan pembatalan maupun peralihan.

“YAPI itu memiliki sertifikat hak milik asli. SHM Wakaf 1201 itu adalah Hak Milik Sertifikat yang kita punya dan itu ditertibkan tahun 1992 juga atas nama YAPI,” terangnya.

Disinggung mengenai kelanjutan proses hukum, pihak YAPI mempunyai waktu selama 14 hari untuk menentukan langkah berikutnya pasca putusan formil oleh PTUN.

“Kita masih punya waktu dalam satu minggu. Ini baru tanggal 30, berarti ada jeda waktu 14 hari untuk menentukan sikap apa itu, bisa banding, bisa apa-bisa apa. Sehingga itu belum kita pikirkan karena waktu masih satu minggu,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Ahmad Shofwan mengatakan PTUN Semarang telah menolak gugatan sengketa lahan wakaf di atas bangunan MTs Islam Pati yang dilayangkan YAPI.

Shofwan bilang, gugatan itu dimenangkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati. Hasil itu menandakan bahwa lahan yang dipergunakan oleh MTs Islam Pati secara sah milik PCNU Pati.

“Alhamdulillah putusan pengadilan tata usaha negara nomor 31 tahun 2026 dengan penggugat yayasan pendidikan Islam YAPI 2011 untuk pembaruan 2021 melawan perwakilan badan wakaf Indonesia Kabupaten Pati dan Yayasan Wahid Hasyim Pati dalam hal ini Nadhir PCNU Pati Alhamdulillah gugatan tidak diterima,” ujar Shofwan.

Lebih lanjut, dia menerangkan secara singkat awal mula sengketa lahan di MTs Islam Pati tersebut. Lahan seluas 663 meter persegi yang terletak di Jalan Wahid Hasyim itu merupakan wakaf dari jamaah jam’iyyah NU untuk pendidikan Islam.

“Lahan itu sebetulnya lahan milik NU dalam hal ini wakaf jam’iyah. Jadi Jamaah urunan kemudian dijadikan itu sebagai sarana pendidikan NU,” jelasnya.

Dia berujar, MTs Islam Pati berdiri pada tahun 1975. Kemudian tahun 1985, berdiri Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) yang sekarang menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Pati (STAIP) di bawah YAPI. Lantaran belum memiliki lahan, STIT itu meminjam tempat di lahan wakaf tersebut.

“MTs Islam itu berdiri sekitar tahun 1975 kemudian STIT atau STAIP yang sekarang berdiri 1985. Jadi tahun 1985 itu mereka dompleng pinjam tempat disitu,” paparnya.

“Kemudian sekitar 1990 an mereka akreditasi pinjam legalitas akhirnya sertifikat itu keluar atas nama wakaf STIT Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah yang kemudian jadi IAIP jadi STAIP,” tambahnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati

Berita Terkait