Kementerian Imipas Cabut Pembebasan Persyarat Terpidana Indra Kenz

Mitrapost.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Republik Indonesia (RI) memutuskan untuk melakukan pencabutan terkait pemberian bebas bersyarat terhadap seorang terpidana Indra Kenz.

Perlu diketahui, Indra Kenz merupakan seorang mantan kreator konten dan afiliator aplikasi investasi bodong Binomo yang tengah terjerat kasus penipuan investasi serta pencucian uang.

Dalam hal ini, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar (subsider 10 bulan kurungan) pada November 2022, karena terbukti menyebarkan berita bohong dan melakukan pencucian uang yang merugikan 144 korban hingga total sekitar Rp83,3 miliar.

Menurut Menteri Imipas RI, Agus Andrianto, pencabutan pemberian bebas bersyarat atau remisi bagi Indra Kenz dilakukan berdasar pada adanya kesalahan mekanisme.

“Ya, kita cabut (bebas bersyaratnya) karena ada proses remisinya yang tidak benar,” ujar Agus, Senin (05/10/2026), dikutip dari Republika.

Dengan demikian, Agus memastikan bahwa Indra Kenz melalui keputusan pencabutan tersebut akan kembali menjalani hukumannya di balik jeruji besi.

Sebelumnya, Kementerian Imipas RI mendapati sejumlah barang yang tersimpan dalam tiga hunian berbentuk kontainer di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, merupakan milik terpidana Indra Kenz.

Temuan yang didapat dari inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman terkait fasilitas mewah Lapas Cibinong ini menjadikan Kementerian Imipas RI berencana untuk melakukan evaluasi terkait dengan pemberian bebas bersyarat bagi Indra Kenz. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati