Mitrapost.com – Viral sekelompok orang melakukan perusakan pada pagar kedai Moala Coffee di Kampung Water, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 23.40 WIB saat kedai dalam kondisi tutup. Dalam video yang beredar di media sosial, ada empat pemuda yang terekam CCTV.
Tiga orang yaitu RA (20), RH (23), dan ARP (15) telah berhasil diamankan polisi. Sedangkan satu pelaku D masih dalam pengejaran polisi.
Kombes Pol Tri Suhartanto mengungkapkan, perusakan dilakukan diduga dipicu dendam pelaku terhadap orang yang disebut melakukan pengeroyokan terhadap salah satu kerabat mereka.
Mereka datang untuk menemui orang yang dicari. Namun tak ketemu, sehingga emosi diluapkan dengan melakukan pengrusakan.
“Jadi disampaikan bahwa para pelaku ini dendam terhadap seseorang di wilayah tersebut yang telah melakukan pengeroyokan kepada salah satu kerabat pelaku,” ujarnya dilansir dari Kompas.
“Sehingga mereka melakukan penyerangan dan pengrusakan itu random. Ya, jadi bukan karena kafe-nya atau tempat yang dirusak ini merupakan orang yang telah melakukan pengeroyokan terhadap kerabat pelaku,” lanjutnya.
Meski begitu, polisi masih menyelidiki kebenaran hal tersebut. Polisi juga belum menerima laporan resmi mengenai peristiwa pengeroyokan yang disebut menimpa kerabat para pelaku.
“Tapi bisa saja ini hanya pengakuan dari yang bersangkutan, karena sampai saat ini kita belum menerima laporan terhadap hal itu,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian sweater yang dikenakan pelaku saat beraksi, sepeda motor, salinan rekaman CCTV di kejadian.
Satu pelaku yang masih buron pun diminta untuk menyerahkan diri.
“Untuk saat ini kita masih melakukan pengejaran kepada salah satu orang ya, atas nama D yang memang identifikasinya sudah kita ketahui. Kita sampaikan kepada pelaku ini untuk segera menyerahkan diri atau silakan datang ke Polsek terdekat. Jangan sampai nanti kita melakukan upaya-upaya tindakan tegas terukur,” tegas Tri.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 KUHP serta Pasal 521 KUHP. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun untuk Pasal 262, serta maksimal dua tahun enam bulan penjara untuk Pasal 521 beserta denda kategori IV dan V. (*)

Redaksi Mitrapost.com






