Mitrapost.com – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar) mengadukan dugaan politik uang jelang Muktamar ke-35 NU tahun 2026 yang dilaksanakan pada Agustus lalu.
Aduan masyarakat (dumas) itu dibenarkan oleh Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo.
“Benar, ada laporan tersebut,” ujarnya dilansir dari Detik.
Ia menyebut tak ada penyerahan uang ke KPK. Pihaknya memastikan aduan yang masuk akan ditelaah terlebih dahulu.
“Namun kami pastikan bahwa tidak ada penyerahan uang dari pihak pelapor kepada KPK. Adapun untuk materi pelaporan dan identitas pelapor, sesuai mekanismenya, merupakan informasi yang dikecualikan untuk disampaikan secara terbuka kepada publik,” ujarnya.
“Namun kami pastikan, sebagai bentuk akuntabilitas proses kerja di KPK, setiap progres tindak lanjut atas suatu laporan kami sampaikan kepada pihak pelapor,” lanjutnya.
Diketahui, aduan masyarakat terkait dugaan politik uang itu disampaikan oleh Ketua PCNU Kabupaten Sekadau, Kalbar, Bagus Fitrianto. Bagus mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti terkait kasus yang diadukan seperti dokumen kronologi, tiket penerbangan, dan uang tunai yang diklaim sebelumnya diterima.
“Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima,” ujarnya.
Ia mengklaim, politik uang tak hanya terjadi di PCNU Kekadau. Namun ada puluhan pengurus cabang lain yang disebut juga menerima.
“Ini bukan kasus tunggal, setidaknya ada sekitar 27 Pengurus Cabang lain yang juga siap melakukan langkah serupa untuk mengembalikan uang yang mereka terima,” ujarnya.
Politik uang itu disebut berkaitan dengan upaya mengondisikan dukungan dalam proses pemilihan Rais Aam di Muktamar NU.
“Kami mendesak KPK segera mengambil langkah hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana dan kami meminta perkembangan penanganan laporan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com
