Pati, Mitrapost.com – Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Penataan Bangunan Permukiman Kawasan Jawa Tengah melakukan rapat koordinasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Kamis (08/10/2026).
Setelah melakukan rapat koordinasi itu, Kementerian PU didampingi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati meninjau proyek trotoar di Jalan Panglima Sudirman. Peninjauan dilakukan setelah proyek trotoar senilai belasan miliar itu mendapat sorotan dari DPRD Kabupaten Pati.
Pejabat pembuat komitmen dari Balai Penataan Bangunan Permukiman Kawasan Jawa Tengah, Dika Dwi Angga, mengatakan bahwa Kementerian PU berkomitmen untuk menjaga kualitas pekerjaan. Pihaknya juga bersedia mengganti paving yang dinilai cacat mutu dan retak.
“Kita terbuka untuk penggantian material paving yang cacat mutu dan terjadi keretakan,” ujar Dika ditemui di lokasi.
Ia menyampaikan, penggunaan paving untuk proyek trotoar itu telah dibahas dalam focus group discussion (FGD) tahun 2025 lalu, dan telah disetujui oleh berbagai pihak.
“Ceritanya penentuan paving ini sudah ada beberapa FGD. Ada FGD I, FGD II di tahun 2025 dan sudah disetujui berbagai pihak baik pola maupun pemilihan paving itu sendiri,” terang dia.
Dika menyebut, pengerjaan proyek trotoar sepanjang 2,5 kilometer tersebut membutuhkan anggaran senilai Rp14,3 miliar, meliputi pembangunan trotoar, lampu pedestrian, Penerangan Jalan Umum (PJU), hingga pengadaan TPS 3R.
“Jadi itu tidak hanya trotoar, bisa dilihat itu ada lampu pedestrian, ada lampu PJU, ada Segmen TPS 3R, ada juga sampai ke Pasar Puri segmennya 2,5 kilometer, ada kabel juga sepanjang ini kabel PJU dll,” paparnya.
Menurutnya, sejak bulan Mei hingga Oktober ini, progres pengerjaan telah mencapai 40 persen. Proyek itu ditargetkan rampung pada 31 Desember 2026.
“Progresnya kita di 40 persenan dengan masa pelaksanaan sampai tanggal 31 Desember,” katanya.
Sementara itu, Perwakilan Manajemen PT Sempalan Jati, Dimas Ariawan, selaku penyedia jasa, mengatakan bahwa pihaknya bakal melakukan perbaikan terhadap paving yang retak. Dimas memastikan paving yang digunakan kondisinya baru dan melalui approval material dari konsultan.
“Baru semua, kan kita ada konsultan, kita punya approval material sehingga material yang kita pasang harus sodoran dulu, pengajuan dulu. Nanti, setelah itu, konsultan memberikan approval layak dipakai atau tidak,” jelas Dimas. (*)

Wartawan Mitrapost.com






