Terungkap Penipuan Modus Janji Manis Pekerjaan di Pabrik Cilegon

Mitrapost.com – Terungkap praktik penipuan modus janji diterima kerja di sebuah pabrik Kota Cilegon, Banten. Terkait kasus ini, sebanyak 10 pencari kerja menjadi korban dengan total kerugian Rp223 juta.

Aksi penipuan bermula saat korban L (52) mendapat informasi bahwa pelaku AS bisa membantu memasukkan calon karyawan ke pabrik. AS kemudian meminta korban mencari orang lain yang berminat kerja di perusahaan tersebut.

“Setelah berkomunikasi, korban kemudian diminta mencarikan calon karyawan yang berminat bekerja di perusahaan tersebut,” ujar Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan, Senin (12/10/2026), dikutip Detik.

Menurut informasi, AS mengaku sebagai pengacara dan memiliki kedekatan dengan pihak perusahaan, sehingga para korban mempercayai pelaku. Pelaku juga meminta sejumlah uang kepada korban dengan janji dijadikan pegawai tetap.

“Untuk meyakinkan para korbannya, tersangka mengaku berprofesi sebagai pengacara dan memiliki kedekatan dengan orang dalam,” katanya.

Besaran uang yang diserahkan masing-masing korban bervariasi, mulai dari Rp 13 juta hingga Rp 33 juta. Uang tersebut dikumpulkan dan diserahkan korban di rumah beralamat Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

“Penyerahannya dilakukan secara tunai maupun melalui transfer, dengan total keseluruhan mencapai Rp 223 juta,” jelas Andri.

Namun, pelaku tak kunjung menepati janjinya, dan terus mengulur waktu penerimaan. Setelah pelaku tidak bisa dihubungi, para korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang.

“Setelah tanggal yang dijanjikan kembali terlewati, para korban tidak kunjung mendapatkan pekerjaan dan tersangka juga tidak dapat dihubungi. Merasa dirugikan, para korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Andri.

Setelah penyelidikan, AS berhasil diamankan di rumah kontrakannya di wilayah Citangkil, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, pada Sabtu (10/10/2026). Adapun barang bukti berupa delapan lembar kuitansi penyerahan uang dari para korban kepada tersangka dan surat pernyataan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan motif tersangka melakukan perbuatan tersebut berkaitan dengan persoalan ekonomi dan gaya hidup,” kata Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati