Pati, Mitrapost.com – Kepala Desa Bulumanis Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, berinisial MK (43) ditetapkan menjadi tersangka. Hal itu akibat kasus korupsi APBDes sebesar Rp310 juta.
Kasus itu diungkap oleh Polresta Pati dalam Konferensi Pers di Lantai II Ruang Sanika Satyawada, Selasa (13/10/2026).
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan MK melancarkan aksi korupsi itu pada kurun waktu 18 Mei hingga 31 Desember 2021.
“Waktu dan tempat kejadian perkara terjadi kurun waktu sekitar tanggal 18 Mei 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 di Desa Bulumanis Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati,” jelas Kompol Dika di Polresta Pati, Selasa siang.
Kompol Dika menerangkan pada kurun waktu itu, MK memerintahkan Sekdes, Bendahara Desa dan TPK untuk membuat bukti LPJ terhadap nota pembelian surat pesanan dan pembayaran. Bukti LPJ itu untuk kegiatan pengaspalan yang bersumber dari Dana Desa tahun 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi 2021.
Namun berdasarkan temuan ahli dari Unnes dan Inspektorat Pati, ada kelebihan pembayaran Rp205 juta.
“Berdasarkan temuan ahli dari Unnes dan Inspektorat Kabupaten Pati terkait pembelian aspal sesuai LPJ terdapat kelebihan bayar sebesar Rp205.993.500,” terangnya.
Selain itu, lanjutnya, MK juga membawa dan menggunakan sisa estimasi pembayaran pajak untuk kegiatan fisik yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2021.
“Kepala Desa membawa dan menggunakan sisa estimasi pembayaran pajak untuk kegiatan fisik yang bersumber dari Dana Desa tahun 2021 sebesar Rp48.528.748. Yang seharusnya uang tersebut dikembalikan ke kas Desa Bulumanis Lor,” tambahnya.
Tak hanya itu, MK juga melakukan pemotongan uang yang rencana digunakan untuk pembayaran pajak PPh 22 dan PPh 23 sebesar Rp38.002.707. Uang itu bersumber dari bantuan provinsi.
“Dengan total pemotongan sebesar Rp38.002.707 seharusnya uang tersebut disetorkan ke kas negara’ melalui E billing DJP,” jelasnya.
Akibat dari kasus korupsi Kades Bulumanis Lor itu, negara mengalami kerugian Rp310.656.135.
“Berdasarkan audit perhitungan keuangan negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Pati ditemukan keuangan negara Rp310.656.135,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, MK disangkakan dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam bahan penyidikan, termasuk Pasal 603 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan lain yang disebutkan dalam dokumen perkara.
“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori dua Rp10 juta dan paling banyak kategori Rp6,2 miliar,” pungkasnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com







